Polres Kotim Bongkar 35 Kasus Narkot, Sita Hampir 2 Kg Sabu
SB, SAMPIT – Perang melawan narkoba di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) terus digencarkan. Sepanjang Januari hingga Juni 2026, Satresnarkoba Polres Kotim berhasil membongkar 35 kasus peredaran dan penyalahgunaan narkotika dengan mengamankan 51 tersangka serta menyita hampir dua kilogram sabu.
Kapolres Kotim, AKBP Resky Maulana Zulkarnain, mengatakan dari total tersangka yang diamankan, sebanyak 45 orang merupakan laki-laki dan enam lainnya perempuan. Barang bukti yang berhasil disita mencapai 1.926,21 gram atau sekitar 1,9 kilogram sabu.
"Selama enam bulan terakhir kami berhasil mengungkap 35 kasus dengan 51 tersangka. Barang bukti yang kami sita mencapai 1.926,21 gram sabu," kata Resky saat konferensi pers, Senin (29/6/2026).
Menurutnya, jika dihitung berdasarkan nilai peredarannya, sabu tersebut diperkirakan bernilai sekitar Rp2,889 miliar. Dari jumlah itu, polisi memperkirakan sedikitnya 9.631 jiwa berhasil diselamatkan dari ancaman penyalahgunaan narkotika.
Salah satu pengungkapan terbesar terjadi pada April 2026. Polisi menangkap tersangka berinisial AK dengan barang bukti 17 paket sabu seberat sekitar 1,8 kilogram. Kini, kasus tersebut telah memasuki tahap persidangan.
Sementara itu, Kasat Resnarkoba Polres Kotim AKP Suherman mengungkapkan peredaran narkoba di Kotim semakin mengkhawatirkan karena telah menjangkau seluruh lapisan masyarakat, termasuk perempuan dan wilayah pedesaan.
"Enam tersangka yang kami tangkap adalah perempuan. Ini menjadi bukti bahwa jaringan narkoba sudah masuk ke semua lini masyarakat, tidak hanya di perkotaan tetapi juga hingga ke desa-desa," tegasnya.
Ia juga menyoroti keterkaitan antara penyalahgunaan narkoba dengan meningkatnya tindak kriminal. Bahkan, salah satu pelaku pencurian dengan kekerasan (3C) yang baru ditangkap mengaku melakukan aksi kejahatan demi mendapatkan uang untuk membeli narkoba.
Melihat kondisi tersebut, Polres Kotim mengajak masyarakat berperan aktif membantu aparat kepolisian dalam memerangi narkoba.
"Apabila mengetahui ada keluarga, teman, atau lingkungan yang terlibat penyalahgunaan maupun peredaran narkoba, segera laporkan kepada kepolisian. Peran masyarakat sangat penting untuk memutus mata rantai peredaran narkoba di Kotim," pungkas Suherman. (f1/sb)