KONFERENSI PERS : Kapolres Sukamara, AKBP Dewa Made Palguna saat memimpin press release pengungkapan kasus dugaan persetubuhan terhadap anak bawah umur. (FOTO:POLISI)
SB, SUKAMARA – Seorang remaja masih di bawah umur menjadi korban pelampiasan nafsu bejat pria berinisial SA sebanyak empat kali di lokasi dan waktu yang berbeda-beda.
Melancarkan aksinya, pelaku ini mengeluarkan merayu maut serta gombalan, dan juga mengancam korbannya agar mau disetubuhi. Akibat ancaman tersebut korban berinisial UF (12) tidak berani dan hanya bisa pasrah meski sekali-kali sempat melawan.
Aksi SA terhenti setelah korban menceritakan perbuatan pelaku kepada orang tuanya, setelah mendengarkan aduan anaknya bagaikan petir menyambat siang bolong hati orang tuanya.
Dan tak butuh waktu lama, orang tua korban langsung melaporkan kejadian ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Sukamara.
Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Sukamara yang menerima laporang langsung melakukan penyelidikan dan mengamankan pelaku SA tanpa perlawanan.
Kapolres Sukamara AKBP Dewa Made Palguna mengatakan, korban tidak bisa melawan karena dibawah tekanan oleh pelaku, sehingga dia hanya bisa pasrah dan pelaku melakukan persetubuhan tersebut sebanyak empat kali.
“Pelaku melakukan persetubuhan sebanyak empat kali, sekarang sudah diamankan bersama barang bukti berupa pakaian,” ucap Kapolres dalam press releasenya, Kamis (23/2/2023).
Akibat perbuatannya tersebut pelaku sendiri disangkakan Pasal UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukumannya 15 tahun penjara. (sb)