seputarborneo.news@gmail.com

082253082672

Tiga Wilayah di Kalteng Terbesar Konflik Agraria

by Redaksi - Tanggal 25-02-2023,   jam 01:20:36
Koordinator Substansi Penanganan Sengketa, Konflik dan Perkara Pertanahan Kanwil BPU Kalimantan Tengah, Dwiyana Oktariani. (FOTO:YAYA) Koordinator Substansi Penanganan Sengketa, Konflik dan Perkara Pertanahan Kanwil BPU Kalimantan Tengah, Dwiyana Oktariani. (FOTO:YAYA)

SB, PALANGKA RAYA – Tiga daerah di Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) paling tinggi konflik agraria, yaitu diantaranya Palangka Raya, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) dan Kabupaten Kapuas. Hal ini disampaikan oleh Koordinator Substansi Penanganan Sengketa, Konflik dan Perkara Pertanahan Kanwil BPU Kalimantan Tengah, Dwiyana Oktariani.

Ia menyampaikan, faktor penyebab terjadinya itu dikarenakan kurangnya koordinasi dan komunikasi antara pihak-pihak terkait, serta ketidakpastian hukum dan ketidak konsisten regulasi sehingga menyebabkan konflik agraria terjadi di Kalteng.

Seperti yang sering terjadi adalah perusahaan perkebunan sawit, dimana masyarakat lokal dan perusahaan seringkali memiliki pandangan yang berbeda tentang hak atas tanah.

"Tiga wilayah yang paling tinggi terjadi konflik agraria diantara Palangka Raya, Kotim dan Kapuas. Salah satu faktor yang memperparah konflik agraria adalah perbedaan interpretasi terhadap hak atas tanah yang dapat mengakibatkan sengketa lahan antara individu atau kelompok dengan perusahaan," ucapnya.

Penyebab utama konflik agraria adanya sertifikat lama yang belum terdaftar dan diiringi keberadaan sertifikat yang baru. Serta, metode pengukuran yang kurang jelas kebenarannya juga menjadi masalah yang seringkali memicu sengketa lahan.

“Dalam mengatasi ini perlu adanya upaya untuk mengintegrasikan kepentingan semua pihak yang terlibat. Perusahaan perlu memperhatikan hak-hak masyarakat adat yang tinggal disekitar lahan tersebut, sementara pemerintah harus mempertimbangkan kepentingan masyarakat lokal dalam penggunaan lahan. Upaya ini harus dilakukan dengan memperhatikan ketentuan hukum dan koordinasi antarpihak yang berkepentingan,” dijelaskan Dwiyana Oktariani.

Dan dia berharap, semua stakeholder yang terlibat dapat bekerja sama dalam mengatasi konflik agraria di Kalimantan Tengah. Konflik agraria yang terselesaikan dengan baik dapat menciptakan kondisi yang lebih stabil dan kondusif bagi pengembangan ekonomi dan pembangunan di daerah tersebut. (aya/sb)