Lewati ke konten utama
HUKUM

Mediasi Anggota Gerdayak dan CV Graha Teknik Buntu, Sengketa Lanjut ke Sidang Adat

Redaksi 24-07-2026, 10:00 WIB 3 menit baca
Pj Damang MB Ketapang usai melakukan mediasi dua belah pihak yang bersengketa. (FOTO: ISTIMEWA)
Pj Damang MB Ketapang usai melakukan mediasi dua belah pihak yang bersengketa. (FOTO: ISTIMEWA)

SB, SAMPIT - Upaya mediasi yang difasilitasi Kedamangan Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) terkait perkara yang melibatkan anggota Bidang Pertahanan dan Keamanan DPK Gerdayak Indonesia Kotim, Muamar Rizavi beserta anggota dengan CV Graha Terknik berakhir tanpa kesepakatan. 

Karena tidak tercapai titik temu, penyelesaian perkara tersebut akan dilanjutkan melalui mekanisme sidang adat. Hal itu tertuang dalam Berita Acara yang ditandatangani Penjabat (Pj) Damang Kepala Adat Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Misnawati, di dampingi pelaksana mediasi, Yanto selaku Damang Seranau, Anang NU Ali selaku mantir MB Ketapang dan Mardhani selaku mantir Pasir Putih, pada Kamis (23/7/2026).

Dalam berita acara tersebut dijelaskan bahwa mediasi dilaksanakan berdasarkan Undangan Nomor: 02.090/DKA/MBK/VII/2026 dan Nomor: 02.089/DKA/MBK/VII/2026 tertanggal 21 Juli 2026. Mediasi berlangsung pada Kamis, 23 Juli 2026 pukul 09.00 WIB di Kantor Kedamangan Kecamatan Mentawa Baru Ketapang.

"Saudara Muamar Rizavi an kawan-kawan dari Gerdayak tidak menerima keputusan yang telah ditetapkan Damang Mentawa Baru Ketapang. Dengan demikian, permasalahan yang diajukan ke Kedamangan Mentawa Baru Ketapang dianggap buntu, tidak menemukan titik terang, dan mediasi pada hari ini dinyatakan selesai," demikian bunyi Berita Acara tersebut.

Sementara itu, Wakil Ketua IV Bidang Hukum DPK Gerdayak Kabupaten Kotawaringin Timur, Dias Manthongka, mengapresiasi Damang Kepala Adat Kecamatan Mentawa Baru Ketapang yang telah memfasilitasi proses mediasi.

"Kami mengucapkan terima kasih kepada Damang Kepala Adat Kecamatan Mentawa Baru Ketapang yang sudah memfasilitasi para pihak dalam proses mediasi. Kami bangga masih memiliki lembaga kedamangan yang tetap menjalankan fungsi penegakan hukum adat," ujar Dias.

Menurutnya, meski mediasi telah dilaksanakan, hasil yang diperoleh belum menghasilkan kesepakatan sehingga sesuai mekanisme hukum adat, perkara tersebut akan dilanjutkan ke sidang adat.

"Mediasi sudah terlaksana, namun hasilnya gagal mencapai kesepakatan. Sesuai proses hukum adat, tahapan berikutnya adalah sidang adat yang menjadi kewenangan forum kedamangan," katanya.

Dias menegaskan, pihaknya menyerahkan sepenuhnya proses penyelesaian perkara kepada lembaga kedamangan tanpa melakukan intervensi.

"Kami menyerahkan sepenuhnya kepada lembaga kedamangan dan forum kedamangan untuk memproses perkara ini sesuai aturan hukum adat dan peraturan daerah yang berlaku. Kami tidak akan mengintervensi proses tersebut," tegasnya.

Ia berharap sidang adat nantinya dapat memberikan rasa keadilan bagi para pihak yang merasa dirugikan maupun merasa martabatnya telah direndahkan.

"Kami berharap sidang adat dapat memberikan keadilan bagi teman-teman yang merasa dirugikan, dilecehkan, maupun direndahkan martabatnya. Dalam hukum adat Dayak, apabila suatu persoalan tidak dapat diselesaikan melalui musyawarah mufakat, maka penyelesaiannya ditempuh melalui sidang adat," ujarnya.

Dias juga mengajak seluruh pihak menghormati mekanisme hukum adat yang sedang berjalan.

"Mari kita hormati proses sidang adat ini dan memberikan kepercayaan kepada para damang serta lembaga adat untuk menjalankan kewenangannya sesuai ketentuan yang berlaku. Kami juga mengucapkan terima kasih atas dukungan dan partisipasi semua pihak," pungkasnya.

Untuk diketahui sebelumnya telah diberitakan, DPK Gerdayak Kotim, memilih menempuh penyelesaian melalui mekanisme hukum adat setelah anggotanya mengaku mengalami dugaan pelecehan verbal saat bertugas mengamankan lokasi sengketa lahan di Jalan Jenderal Sudirman Kilometer 16,5, Kelurahan Pasir Putih, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang.

Mereka mendapat perlakuan yang dianggap merendahkan ketika berada di lokasi sengketa. Mereka dibilang tidak ada gunanya menjaga di sana, bahkan disuruh cari kelakai. 

Insiden tersebut mencapai puncaknya pada Jumat (17/7/2026), saat anggota yang berjaga merasa harga diri mereka dilecehkan.

Pihak Gerdayak juga telah mengimbau kelompok tani tersebut agar tidak ada aktivitas di atas lahan hingga adanya keputusan dari Dewan Adat Dayak (DAD). Namun, imbauan tersebut disebut tidak dipatuhi.

Atas kejadian tersebut, Gerdayak melaporkan persoalan tersebut kepada pihak kedamangan dan meminta penyelesaian dilakukan melalui sidang adat. (f1/sb)

Berita Terkait

Ruang Iklan Leaderboard