Lewati ke konten utama
HUKUM

Operasi Antik Talabang 2026, Polres Kapuas Ungkap 7 Kasus Narkoba dan Amankan 8 Tersangka

Redaksi 27-07-2026, 19:55 WIB 2 menit baca
Kapolres Kapuas AKBP Rina Perwitasari bersama Pejabat Utama Polres Kapuas dalam konferensi pers, pada Senin (27/7/2026) di Mapolres Kapuas. FOTO:FADLI/SB
Kapolres Kapuas AKBP Rina Perwitasari bersama Pejabat Utama Polres Kapuas dalam konferensi pers, pada Senin (27/7/2026) di Mapolres Kapuas. FOTO:FADLI/SB

SB, KUALA KAPUAS – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kapuas berhasil mengungkap tujuh kasus tindak pidana narkotika dalam pelaksanaan Operasi Antik Talabang 2026 yang digelar selama 19 hari, mulai 5 hingga 23 Juli 2026.

"Dalam Operasi Antik Talabang 2026 ada tujuh pengungkapan dan delapan tersangka, beserta barang bukti narkotika jenis sabu seberat 49,62 gram yang diperkirakan bernilai sekitar Rp100 juta," ungkap Kapolres Kapuas AKBP Rina Perwitasari dalam konferensi pers, pada Senin (27/7/2026) di Mapolres Kapuas.

Kapolres menjelaskan, selama pelaksanaan operasi, pihaknya berhasil mengungkap tujuh laporan polisi dengan delapan orang tersangka yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Kapuas.

Lanjutnya penangkapan dilakukan di sejumlah wilayah hukum Polsek Pulau Petak, Polsek Kapuas Timur, dan Polsek Selat. Berdasarkan hasil penyelidikan, para tersangka memiliki peran yang berbeda dalam jaringan tersebut, mulai dari pengedar hingga kurir.

Kapolres mengungkapkan, para pelaku menjalankan aksinya dengan berbagai modus operandi, seperti sistem lempar ranjau, menempelkan barang di lokasi yang telah disepakati, hingga melakukan transaksi secara langsung di rumah maupun tempat tertentu.

"Dari hasil pengembangan kasus, diketahui bahwa pasokan sabu berasal dari Banjarmasin, Kalimantan Selatan. Barang haram tersebut kemudian diedarkan ke sejumlah wilayah di Kabupaten Kapuas, di antaranya Kecamatan Selat, Kapuas Hilir, Pulau Petak, Kapuas Murung, hingga Kapuas Kuala," jelasnya.

Selain mengamankan narkotika, petugas juga menyita sejumlah barang yang diduga digunakan untuk mendukung aktivitas peredaran narkoba, yakni satu unit mobil Honda Brio, satu unit sepeda motor Honda Scoopy, dan satu unit sepeda motor Honda CRF 125.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto ketentuan penyesuaian pidana yang berlaku. Terancam hukuman penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun.

AKBP Rina Perwitasari juga mengimbau kepada masyarakat, khususnya para orang tua, agar lebih meningkatkan pengawasan terhadap anak-anak untuk mencegah mereka terjerumus dalam penyalahgunaan narkotika.

"Kami mengajak seluruh orang tua untuk lebih peduli dan mengawasi pergaulan anak-anaknya. Tanamkan keberanian kepada mereka untuk mengatakan tidak terhadap segala bentuk penyalahgunaan narkoba," pungkasnya. (f4) 

 

Berita Terkait

Ruang Iklan Leaderboard