Lewati ke konten utama
HUKUM

Diduga Terkait Utang Sabu, Pria di Sampit Tikam Korban Tiga Kali hingga Tewas

Redaksi 28-07-2026, 18:55 WIB 3 menit baca
Polres Kotim melaksanakan konferensi pers pengungkapan kasus pembunuhan di Baamang Tengah. (FOTO:SEPUTAR BORNEO)
Polres Kotim melaksanakan konferensi pers pengungkapan kasus pembunuhan di Baamang Tengah. (FOTO:SEPUTAR BORNEO)

SB, SAMPIT – Jajaran Polres Kotawaringin Timur (Kotim) berhasil mengungkap kasus dugaan penganiayaan berat yang berujung pada meninggalnya seorang pria di Kecamatan Baamang. Seorang tersangka berinisial RM (31) berhasil diringkus polisi setelah sempat melarikan diri selama lima hari pascakejadian.

Peristiwa berdarah tersebut terjadi di Jalan Baamang Tengah I RT 006 RW 002, Kelurahan Baamang Tengah, Kecamatan Baamang, pada Selasa, 21 Juli 2026, sekitar pukul 09.00 WIB.

Kasat Reskrim Polres Kotim, AKP Sugiharso, dalam konferensi pers, Selasa (28/7/2026), mengungkapkan bahwa tersangka diduga menganiaya korban menggunakan sebilah pisau jenis badik saat keduanya terlibat cekcok yang berujung perkelahian.

"Tersangka membawa sebilah pisau jenis badik di dalam tas selempangnya. Saat terjadi cekcok dan perkelahian dengan korban, tersangka mengambil pisau tersebut kemudian menusukkan sebanyak tiga kali ke arah tubuh korban hingga korban mengalami luka berat yang kemudian mengakibatkan meninggal dunia," ujar AKP Sugiharso.

Berdasarkan hasil penyidikan, sebelum kejadian tersangka diketahui mendatangi samping rumah seorang warga di Jalan Baamang Tengah. Ia diduga sedang menunggu seseorang yang akan menjual narkotika jenis sabu.

Tak lama kemudian, sekitar pukul 09.00 WIB, korban berinisial R datang menghampiri tersangka dalam kondisi emosi. Korban disebut menagih utang yang berkaitan dengan pembelian sabu, sehingga memicu adu mulut di antara keduanya. Situasi kemudian memanas. Korban diduga mencekik leher tersangka dan memukul menggunakan tangan yang memegang kunci sepeda motor.

"Saat dipukul, tersangka menangkis menggunakan tangan kirinya. Selanjutnya tersangka mengeluarkan pisau dari dalam tas selempangnya dan menusukkan sebanyak tiga kali ke arah tubuh korban," jelas Sugiharso.

Tusukan pertama mengenai dada kanan korban, sedangkan dua tusukan lainnya mengenai lengan kiri saat korban berusaha menangkis serangan.

Meski telah mengalami luka tusuk, korban dan tersangka masih sempat terlibat cekcok sambil berpindah sekitar 20 meter dari lokasi awal kejadian. Dalam kondisi membawa badik, tersangka terus mengacungkan senjata tajam ke arah korban hingga akhirnya dua warga datang membawa parang untuk melerai. Melihat situasi tersebut, tersangka memilih melarikan diri.

Ia sempat bersembunyi di rumah seorang warga sebelum kembali kabur dan berpindah-pindah tempat di wilayah Kota Sampit hingga Pelangsian guna menghindari kejaran aparat kepolisian. Saat masih dalam pelarian, tersangka memperoleh informasi bahwa korban meninggal dunia pada Sabtu, 25 Juli 2026, akibat luka-luka yang dideritanya.

Setelah melakukan penyelidikan dan pengejaran, Unit Reskrim Polsek Baamang akhirnya berhasil menangkap RM pada Minggu, 26 Juli 2026, sekitar pukul 21.00 WIB. Tersangka diamankan di pinggir Jalan Desa Telaga tanpa perlawanan dan langsung dibawa ke Polsek Baamang untuk menjalani proses hukum.

Dari tangan tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti, yakni satu bilah pisau jenis badik, satu lembar kaus putih, satu celana pendek hitam, satu tas selempang hitam, sarung pisau, serta sepasang sandal hitam yang ditemukan di lokasi kejadian.

Atas perbuatannya, penyidik menjerat RM dengan Pasal 468 ayat (2) atau Pasal 466 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

"Saat ini perkara telah memasuki tahap penyidikan oleh Unit Reskrim Polsek Baamang. Tersangka telah dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Polsek Baamang untuk kepentingan penyidikan, dan proses hukum masih terus berjalan sesuai ketentuan yang berlaku," pungkas AKP Sugiharso. (f1/sb)

Berita Terkait

Ruang Iklan Leaderboard