seputarborneo.news@gmail.com

082253082672

Mediasi Sengketa Lahan Berlanjut, Tim Penanganan Konflik Sosial Sepakati Peninjauan Lapangan

by Redaksi - Tanggal 29-07-2026,   jam 15:10:14
Kedua belah pihak bersengketa menunjukkan hasil kesepakatan mediasi untuk meninjau lapangan, Rabu (29/7/2026).FOTO: ISTIMEWA/SB Kedua belah pihak bersengketa menunjukkan hasil kesepakatan mediasi untuk meninjau lapangan, Rabu (29/7/2026).FOTO: ISTIMEWA/SB

SB, TAMIANG LAYANG – Upaya penyelesaian sengketa lahan antara pihak Rasia D. Mekeng dan pihak Sani–Indra memasuki tahapan baru. Tim Penanganan Konflik Sosial (PKS) Kabupaten Barito Timur bersama para pihak yang bersengketa sepakat melakukan peninjauan lapangan untuk memastikan objek sengketa sebagai dasar penyelesaian secara objektif.

Kesepakatan tersebut dicapai dalam mediasi yang digelar di Ruang Rapat Wakil Bupati Barito Timur, Rabu (29/7/2026), dan dituangkan dalam Berita Acara Nomor: 200.1.3.4/368/KESBANGPOL/VII/2026 yang ditandatangani kedua belah pihak serta disaksikan unsur pemerintah daerah dan instansi terkait.

Mediasi dipimpin Asisten I Setda Barito Timur Ari Panan Putut Lelu, serta dihadiri Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Barito Timur Anda Kriselina beserta jajaran, perwakilan Polres Barito Timur, Kodim 1012/Buntok, ATR/BPN Barito Timur, Kecamatan Dusun Timur, Kelurahan Tamiang Layang, pihak Rasia D. Mekeng yang diwakili Theodore Y.P. Badowo, pihak Sani–Indra, Allen Ngepek, dan tamu undangan lainnya.

Dalam forum tersebut, masing-masing pihak menyampaikan dokumen dan bukti pendukung terkait kepemilikan maupun batas lahan yang menjadi objek sengketa.

Asisten I Setda Barito Timur Ari Panan Putut Lelu mengatakan seluruh dokumen yang disampaikan akan menjadi bahan pertimbangan dalam proses penyelesaian perkara.

"Seluruh bukti yang disampaikan akan menjadi bahan dalam proses penyelesaian. Langkah berikutnya adalah melakukan peninjauan lapangan bersama untuk memastikan objek sengketa secara langsung," ujarnya.

Berdasarkan hasil kesepakatan, peninjauan lapangan dijadwalkan berlangsung pada Rabu, 12 Agustus 2026, mulai pukul 09.00 WIB. Seluruh peserta akan berkumpul terlebih dahulu di Kantor Lurah Tamiang Layang sebelum menuju lokasi sengketa di Jalan A. Yani RT 01, Mungkur Kandangan

Kegiatan tersebut akan melibatkan kedua belah pihak yang bersengketa bersama Polres Barito Timur, Kodim 1012/Buntok, ATR/BPN Kabupaten Barito Timur, Badan Kesbangpol, Kecamatan Dusun Timur, Kelurahan Tamiang Layang, serta Damang Paju X Kecamatan Dusun Timur.

Ari berharap peninjauan lapangan dapat memberikan kepastian mengenai batas dan objek lahan yang diperselisihkan sehingga proses penyelesaian sengketa dapat ditempuh secara damai, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

"Harapannya, penyelesaian dapat dicapai melalui musyawarah dengan mengedepankan objektivitas, sehingga memberikan kepastian bagi seluruh pihak yang bersengketa," pungkasnya. (OGN)