Bupati Kotim Halikinnor saat memimpin rapat koordinasi penanggulangan karhutla dan Kekeringan. (FOTO:SEPUTAR BORNEO)
SB, SAMPIT – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) resmi menetapkan status Tanggap Darurat Bencana Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) serta Kekeringan mulai 30 Juli hingga 26 Agustus 2026. Langkah ini diambil menyusul meningkatnya potensi kebakaran akibat musim kemarau yang diperkirakan berlangsung lebih panjang.
Keputusan tersebut ditetapkan dalam rapat koordinasi yang dipimpin langsung Bupati Kotim Halikinnor bersama unsur TNI, Polri, BPBD, organisasi perangkat daerah (OPD), dan instansi terkait lainnya.
Bupati Halikinnor mengatakan, perubahan status dari Siaga Darurat menjadi Tanggap Darurat dilakukan setelah hasil pemantauan menunjukkan seluruh indikator telah terpenuhi.
"Tahun ini diperkirakan terjadi musim kemarau yang lebih panjang dan lebih panas. Dampaknya sudah mulai terlihat, sehingga status tanggap darurat perlu segera ditetapkan," ujar Halikinnor, Kamis (30/7/2026).
Ia mengungkapkan, saat perjalanan menuju Sampit melalui jalur udara, sejumlah titik panas (hotspot) dan kepulan asap sudah terlihat di beberapa lokasi. Kondisi tersebut menjadi salah satu dasar pemerintah meningkatkan status penanganan bencana.
"Kita sudah melihat beberapa hotspot dan asap dari atas pesawat. Berdasarkan laporan dari instansi terkait, kriterianya sudah memenuhi bahkan melampaui batas untuk ditingkatkan menjadi tanggap darurat," katanya.
Dengan penetapan status tersebut, Pemkab Kotim kini memiliki kewenangan lebih luas untuk mempercepat penanganan karhutla, termasuk menggunakan anggaran Belanja Tidak Terduga (BTT) serta mengajukan bantuan ke Pemerintah Provinsi Kalteng maupun pemerintah pusat.
"Status tanggap darurat memungkinkan kita mengakses berbagai dukungan, termasuk jika nantinya diperlukan operasi water bombing dan bantuan lainnya," jelas Halikinnor.
Ia berharap seluruh pihak dapat memperkuat upaya pencegahan agar kebakaran tidak semakin meluas dan dampaknya terhadap masyarakat dapat diminimalkan.
"Pemerintah harus selalu siap menghadapi segala kemungkinan. Harapan kita tentu bencana ini bisa dicegah sejak dini sehingga tidak berkembang menjadi kondisi yang lebih serius," pungkasnya.
Penetapan status tanggap darurat ini juga menjadi sinyal kesiapsiagaan seluruh pemangku kepentingan dalam menghadapi puncak musim kemarau yang diperkirakan berlangsung hingga Agustus–September 2026. (f1/sb)