Kuasa Hukum DPD PDIP Kalteng, Ziburahman bersama Satgas PDIP usai melaporkan ke Ditreskrimum Polda Kalteng. (FOTO:SEPUTAR BORNEO)
SB, PALANGKA RAYA – Perselisihan mengenai eks Kantor DPD PDI Perjuangan (PDIP) Kalteng di Jalan RTA Milono terus memanas. Kali ini, DPD PDIP Kalteng membawa persoalan tersebut ke ranah pidana dengan melaporkan dugaan pencurian, perusakan, dan hilangnya sejumlah aset partai ke Polda Kalteng.
Laporan resmi disampaikan melalui Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Kalteng pada Sabtu (1/8/2026), kemudian diteruskan ke Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) untuk ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum.
Kuasa hukum DPD PDIP Kalteng, Ziburahman, mengatakan langkah hukum ditempuh setelah pihaknya melakukan pengecekan ulang terhadap bangunan eks kantor yang telah dikosongkan sejak 2024. Dari hasil pemeriksaan, mereka mengklaim menemukan banyak perubahan kondisi bangunan serta hilangnya sejumlah inventaris.
"Laporan kami sudah diterima Polda Kalteng. Selanjutnya kami menyerahkan sepenuhnya proses penanganan kepada penyidik agar perkara ini diusut sesuai ketentuan hukum yang berlaku," ujarnya.
Menurut Ziburahman, sejumlah fasilitas yang sebelumnya masih berada di dalam gedung kini tidak lagi ditemukan. Selain itu, logo PDIP yang semula terpasang di bagian depan bangunan juga disebut telah dilepas.
"Hampir seluruh fasilitas yang sebelumnya masih ada kini sudah hilang. Logo partai di bagian atas gedung juga sudah dilepas dan kami menduga terdapat unsur perusakan," katanya.
Dalam laporan tersebut, DPD PDIP Kalteng menduga telah terjadi tindak pidana berupa pencurian aset, perusakan bangunan, hingga pemagaran yang dinilai menghalangi akses terhadap aset yang masih mereka klaim sebagai bagian dari kepentingan organisasi.
Meski telah membuat laporan, pihak pelapor belum mengungkap identitas lengkap terlapor. Mereka hanya menyebut inisial RAN dengan alasan menghormati asas praduga tak bersalah.
"Kami belum dapat menyampaikan identitas lengkap karena menghormati asas praduga tak bersalah. Yang kami laporkan adalah dugaan pemagaran aset, perusakan atribut partai, serta hilangnya inventaris di dalam gedung," tegasnya.
Inventaris yang dilaporkan hilang di antaranya satu unit genset, beberapa unit pendingin ruangan (AC), serta kursi-kursi yang berada di aula dan ruang ketua. Nilai kerugian belum dapat dipastikan karena proses pencocokan data inventaris dengan arsip aset partai masih berlangsung.
"Kami masih melakukan inventarisasi. Setelah seluruh data selesai dicocokkan, baru dapat diketahui total kerugian yang dialami," jelas Ziburahman.
DPD PDIP Kalteng berharap kepolisian dapat mengusut laporan tersebut secara profesional, objektif, dan transparan. Seluruh dokumen serta bukti pendukung akan diserahkan kepada penyidik untuk memperkuat proses pembuktian. (rk/sb)