seputarborneo.news@gmail.com

082253082672

Perumahan Wajib Lengkapi Fasos dan Fasum Sebelum Diserahkan ke Pemda

by Redaksi - Tanggal 04-08-2026,   jam 15:18:53
Bupati Katingan, Saiful memimpin rapat terkait penyediaan fasilitas umum di perumahan. (FOTO: ISTIMEWA) Bupati Katingan, Saiful memimpin rapat terkait penyediaan fasilitas umum di perumahan. (FOTO: ISTIMEWA)

SB, KASONGAN – Bupati Katingan Saiful menegaskan setiap pembangunan kawasan perumahan di Kabupaten Katingan harus memenuhi seluruh ketentuan yang berlaku, termasuk penyediaan fasilitas sosial (fasos) dan fasilitas umum (fasum) yang layak untuk masyarakat.

Penegasan itu disampaikan saat memimpin Rapat Koordinasi Pembahasan Kelayakan Pembangunan Perumahan dan Penyerahan Aset Fasos serta Fasum di Ruang Rapat Rumah Jabatan Bupati Katingan, Senin (3/8/2026).

Menurut Saiful, keberadaan fasos dan fasum bukan sekadar pelengkap, tetapi menjadi kebutuhan dasar yang harus tersedia agar kawasan perumahan dapat memberikan kenyamanan bagi penghuninya.

"Kami ingin setiap pembangunan perumahan memenuhi seluruh persyaratan. Fasilitas sosial dan fasilitas umum harus tersedia dengan baik, kemudian diserahkan kepada pemerintah daerah sesuai ketentuan agar dapat dikelola dan dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat," tegas Saiful.

Ia menjelaskan, penyerahan aset fasos dan fasum kepada pemerintah daerah menjadi tahapan penting untuk memberikan kepastian pengelolaan dan pemeliharaan fasilitas tersebut dalam jangka panjang.

Karena itu, Pemkab Katingan terus mendorong koordinasi dengan seluruh pihak terkait agar proses administrasi hingga penyerahan aset dapat berjalan lebih cepat dan sesuai aturan.

"Kami tidak ingin ada fasilitas yang terbengkalai atau belum memiliki kejelasan status. Semua harus ditata dengan baik agar masyarakat bisa menikmati layanan dan lingkungan perumahan yang nyaman serta aman," ujarnya.

Melalui rapat koordinasi ini, Pemerintah Kabupaten Katingan berharap seluruh proses pembangunan perumahan dapat berjalan lebih tertib, mulai dari tahap perencanaan, pelaksanaan, hingga penyerahan aset fasos dan fasum kepada pemerintah daerah. Langkah tersebut diharapkan mampu menciptakan kawasan permukiman yang berkualitas sekaligus mendukung pembangunan daerah yang berkelanjutan. (sb/*)