Lima Komisioner KPU Kotim Ditetapkan Tersangka Dugaan Korupsi Dana Hibah Rp 40 Miliar
SB, PALANGKA RAYA – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalteng resmi menetapkan lima komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penggunaan dana hibah penyelenggaraan Pilkada Kotim 2024 senilai Rp40 miliar.
Penetapan tersangka dilakukan Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Kalteng setelah mengantongi sedikitnya dua alat bukti yang cukup. Penyidikan perkara tersebut telah berlangsung sejak Januari 2026 dan terus berkembang.
Kelima tersangka masing-masing berinisial MR selaku Ketua KPU Kotim, W, JJ, MT, dan E, yang merupakan komisioner KPU Kotim periode 2023-2028.
Asisten Intelijen Kejati Kalteng, Hendri Hanafi, mengatakan penetapan lima tersangka merupakan hasil penyidikan mendalam atas dugaan penyimpangan penggunaan dana hibah Pilkada yang bersumber dari APBD Kabupaten Kotim.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti yang telah diperoleh, penyidik menetapkan lima orang komisioner KPU Kabupaten Kotawaringin Timur sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyimpangan penggunaan dana hibah penyelenggaraan Pilkada Tahun 2024," ujar Hendri Hanafi.
Menurut Hendri, KPU Kotim menerima dana hibah sebesar Rp40 miliar, terdiri dari Rp16 miliar pada 2023 dan Rp24 miliar pada 2024 berdasarkan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) antara Pemerintah Kabupaten Kotim dan KPU Kotim.
Namun, dalam pelaksanaannya, para tersangka diduga menggunakan dana hibah tersebut tidak sesuai dengan NPHD maupun Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang telah ditetapkan.
"Para tersangka diduga secara bersama-sama menyalahgunakan kewenangan dalam penggunaan dana hibah yang tidak sesuai dengan NPHD dan RAB, sehingga bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan mengakibatkan kerugian keuangan negara," jelasnya.
Selain dugaan penyimpangan anggaran, penyidik juga menemukan indikasi adanya praktik kickback, suap, maupun gratifikasi yang melibatkan sejumlah pihak di lingkungan KPU Kotim.
"Penyidik juga menemukan adanya indikasi kickback atau pemberian suap maupun gratifikasi kepada pihak komisioner dan pihak lainnya di lingkungan KPU Kabupaten Kotawaringin Timur," ungkap Hendri.
Saat ini, nilai pasti kerugian negara masih dalam proses penghitungan oleh BPKP Perwakilan Kalteng. Meski demikian, estimasi sementara kerugian negara mencapai sekitar Rp10 miliar.
Hendri menegaskan penyidikan masih terus berjalan dan Kejati Kalteng membuka peluang adanya tersangka baru.
"Penyidikan akan terus kami kembangkan. Tidak menutup kemungkinan akan ada pihak lain yang dimintai pertanggungjawaban hukum apabila ditemukan alat bukti yang cukup," tegas Hendri Hanafi.
Kelima tersangka dijerat dengan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Mereka diduga telah menyalahgunakan dana hibah Pilkada yang mengakibatkan kerugian keuangan negara dan kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. (sb/*)