Lewati ke konten utama
HUKUM

Dugaan Kayu Ilegal di Lamandau, Bupati Rizky: Tangkap Saja, Jika Ada yang Catut Nama Saya!

Redaksi 06-08-2026, 21:51 WIB 2 menit baca
Aktivitas pengangkutan kayu ilegal kembali menjadi sorotan di media sosial di Kabupaten Lamandau setelah sebuah truk yang diduga bermuatan kayu terparkir di Desa Perigi, Kecamatan Bulik.FOTO:ISTIMEWA/SB
Aktivitas pengangkutan kayu ilegal kembali menjadi sorotan di media sosial di Kabupaten Lamandau setelah sebuah truk yang diduga bermuatan kayu terparkir di Desa Perigi, Kecamatan Bulik.FOTO:ISTIMEWA/SB

SB, NANGA BULIK – Dugaan aktivitas pengangkutan kayu ilegal kembali menjadi sorotan di media sosial di Kabupaten Lamandau setelah sebuah truk yang diduga bermuatan kayu terparkir di Desa Perigi, Kecamatan Bulik. Temuan tersebut memicu perhatian publik dan kembali mengangkat isu dugaan maraknya pengangkutan kayu yang disinyalir berasal dari kawasan tanpa izin, Rabu (5/8/2026) 

Perhatian masyarakat semakin meningkat setelah beredar sebuah video di media sosial yang memperlihatkan truk tronton bermuatan kayu melintas di wilayah Kabupaten Lamandau. Video tersebut diunggah oleh sebuah akun anonim di grup Facebook Informasi Lamandau dan langsung menuai beragam tanggapan dari warganet.

Dalam unggahannya, pemilik akun yang mengaku sebagai warga asli Kabupaten Lamandau mempertanyakan legalitas aktivitas pengangkutan kayu yang disebut berlangsung dalam beberapa bulan terakhir.

"Seingat saya semenjak tahun 90-an berganti ke tahun 2000, yang namanya illegal logging sudah 100 persen dilarang, bukan cuma di Lamandau tetapi di semua daerah," tulis akun tersebut.

Ia juga mempertanyakan apakah aktivitas itu telah mengantongi izin resmi atau justru melibatkan oknum tertentu.

Menanggapi keresahan masyarakat, Bupati Lamandau, Rizky Aditya Putra, menegaskan Pemerintah Kabupaten Lamandau tidak memberikan ruang bagi praktik illegal logging.

Bupati meminta aparat penegak hukum bertindak tegas terhadap setiap pelanggaran, termasuk apabila ada pihak yang mencatut namanya untuk melancarkan aktivitas tersebut.

"Terima kasih informasinya. Jika ada yang mengatasnamakan saya, tangkap saja! Peringatan juga untuk yang lain, apalagi itu jalan daerah, masyarakat yang dirugikan," tegas Rizky saat dikonfirmasi wartawan.

Pernyataan tersebut menjadi penegasan sikap Pemerintah Kabupaten Lamandau bahwa tidak ada toleransi terhadap aktivitas yang berpotensi merusak kelestarian hutan maupun menyebabkan kerusakan infrastruktur jalan daerah.

Hingga berita ini diterbitkan, dugaan bahwa truk yang terparkir di Desa Perigi mengangkut kayu ilegal masih dalam proses pembuktian. Status legalitas kayu maupun dokumen pengangkutannya belum dapat dipastikan.

Sementara itu, aparat kepolisian bersama instansi terkait dikabarkan masih melakukan penyelidikan untuk memverifikasi informasi yang beredar serta memeriksa kelengkapan dokumen kayu yang diangkut.

Masyarakat berharap proses penyelidikan dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum sehingga mampu memberikan kepastian hukum, menjaga kelestarian hutan, serta melindungi kepentingan masyarakat Kabupaten Lamandau.(BY/SB)

 

Berita Terkait

Ruang Iklan Leaderboard