Kejagung Limpahkan Enam Tersangka Korupsi Tata Kelola Minyak Pertamina ke Tahap Penuntutan
SB, JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi melimpahkan enam tersangka beserta barang bukti (Tahap II) dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada Pertamina Energy Services (PES) Pte. Ltd dan fungsi Integrated Supply Chain (ISC) PT Pertamina periode 2008-2015 kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (6/8/2026). Pelimpahan ini menandai perkara tersebut segera memasuki proses persidangan.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, mengatakan pelimpahan dilakukan oleh Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) setelah berkas perkara dinyatakan lengkap.
"Tim Penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus telah melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) kepada Tim Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat," ujar Anang dalam keterangan resminya.
Enam tersangka yang dilimpahkan masing-masing berinisial BBG, AGS, MLY, NRD, TFK, dan IRW. Mereka terdiri dari mantan pejabat PT Pertamina, Pertamina Energy Services (PES), serta pihak swasta yang diduga memiliki peran dalam penyimpangan pengadaan minyak mentah dan produk kilang.
Anang menjelaskan, penyidikan mengungkap adanya kebocoran informasi rahasia perusahaan terkait kebutuhan minyak mentah, gasoline, hingga Harga Perkiraan Sendiri (HPS) kepada pihak swasta selama periode 2008–2015. Informasi tersebut diduga dimanfaatkan untuk memperoleh keuntungan tidak sah dalam proses tender pengadaan.
"Akibat praktik tersebut, proses pengadaan menjadi tidak kompetitif, menciptakan rantai pasok yang lebih panjang, serta menyebabkan harga pembelian produk, khususnya gasoline RON 88 dan RON 92, menjadi lebih tinggi sehingga menimbulkan kerugian keuangan bagi PT Pertamina (Persero)," jelasnya.
Para tersangka dijerat dengan pasal-pasal dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), baik dalam dakwaan primer maupun subsider.
Untuk kepentingan penuntutan, lima tersangka ditahan selama 20 hari ke depan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat. Sementara tersangka BBG tidak ditahan di rumah tahanan, melainkan menjalani penahanan kota berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan serta pertimbangan Tim Penuntut Umum.
Anang menambahkan, Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat kini tengah menyusun surat dakwaan sebelum melimpahkan perkara tersebut ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk segera disidangkan. (sb/*)