Lewati ke konten utama
HUKUM

Uang Tagihan Rp 87 Juta Tak Disetor, Sales di Sampit Ditangkap Polisi

Redaksi 07-08-2026, 19:14 WIB 2 menit baca
Tersangka penggelapan uang perusahaan ditangkap aparat kepolisian. (FOTO: ISTIMEWA)
Tersangka penggelapan uang perusahaan ditangkap aparat kepolisian. (FOTO: ISTIMEWA)

SB, SAMPIT – Seorang sales perusahaan distribusi di Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), harus berurusan dengan polisi setelah diduga menggelapkan uang hasil penagihan kepada sejumlah pelanggan. Nilai uang yang tidak disetorkan mencapai Rp87.323.904.

Tersangka berinisial GJP (26), karyawan PT Puji Surya Indah, kini ditahan di Polsek Ketapang untuk menjalani proses hukum atas dugaan penggelapan dalam jabatan.

Kasus tersebut terungkap setelah perusahaan melakukan pemeriksaan lantaran uang hasil penagihan yang seharusnya masuk ke kas perusahaan tidak kunjung disetorkan.

Kapolres Kotim AKBP Resky Maulana Zulkarnain melalui Plt Kasi Humas Polres Kotim IPTU Edi Waluyo mengatakan, kasus bermula pada Rabu, 29 Juli 2026.

Saat itu, GJP mendapat tugas dari Branch Manager atau Kepala Depo PT Puji Surya Indah untuk menagih sejumlah nota yang telah jatuh tempo kepada pelanggan di wilayah Kecamatan Ketapang.

"Pelaku diperintahkan melakukan penagihan kepada konsumen perusahaan. Sesuai prosedur, seluruh uang hasil penagihan wajib disetorkan kepada bendahara perusahaan paling lambat pukul 16.00 WIB pada hari yang sama," ujar IPTU Edi Waluyo, Jumat (7/8/2026).

Namun, hingga batas waktu yang ditentukan, uang hasil penagihan tersebut tidak juga disetorkan. Pihak perusahaan kemudian mencoba menghubungi GJP untuk meminta penjelasan.

Upaya tersebut tidak membuahkan hasil. Nomor telepon milik pelaku disebut tidak dapat dihubungi.

Perusahaan selanjutnya melakukan pemeriksaan internal terhadap sejumlah nota tagihan yang dibawa pelaku. Dari pemeriksaan tersebut diketahui terdapat uang hasil penagihan yang belum disetorkan dengan total mencapai Rp87.323.904.

"Merasa mengalami kerugian, pihak perusahaan kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Ketapang pada Kamis, 30 Juli 2026, untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku," jelasnya.

Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti Unit Reskrim Polsek Ketapang. Polisi melakukan penyelidikan dan mengumpulkan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan dugaan penggelapan tersebut.

Dalam perkara ini, polisi mengamankan 16 lembar nota penjualan PT Puji Surya Indah, satu lembar daftar nota tagihan perusahaan, serta satu unit telepon genggam Redmi Note 9 warna ungu milik tersangka.

Setelah proses penyidikan dilakukan, GJP akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dan kini ditahan di Polsek Ketapang.

"Pelaku dijerat Pasal 488 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana penggelapan dalam jabatan dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun," pungkas IPTU Edi.

Kasus tersebut kini masih dalam proses hukum di Polsek Ketapang, Polres Kotim. (f1/sb)

Berita Terkait

Ruang Iklan Leaderboard