seputarborneo.news@gmail.com

082253082672

Pembunuh Pasutri di Palangka Raya Dituntut Hukuman Mati

by Redaksi - Tanggal 28-02-2023,   jam 05:05:22
SIDANG : Suasana sidang di Pengadilan Negeri Palangka Raya terdakwa Fazri alias Aji Alias Utuh hadiri sidang secara online, Selasa 28/02/2023. (FOTO:ISTIMEWA) SIDANG : Suasana sidang di Pengadilan Negeri Palangka Raya terdakwa Fazri alias Aji Alias Utuh hadiri sidang secara online, Selasa 28/02/2023. (FOTO:ISTIMEWA)

SB, PALANGKA RAYA – Terdakwa Fazri Alias Aji Alias Utuh Bin Aifnasri (Alm) dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penunut Umum (JPU), karena diduga melakukan tindak pidana pembunuhan terhadap pasangan suami istri di Jalan Cempaka, Kta Palangka Raya sesuai dengan dengan Pasal Pasal  340 KUHP, Subsidair  melanggar Pasal 338 KUHP Atau Kedua melanggar Pasal 351 ayat (3) KUHP.

Pada sidang dengan agenda pembacaan tuntutan oleh JPU di Pengadilan Negeri (PN) Palangka Raya, yang mana terdakwa Fazri dihadirkan secara online melalui zoom dari Rutan Klas II A Palangka Raya, Selasa (28/02/2023).

Dalam rilisnya yang diterima seputar borneo, Selasa (28/02/2023). Kejaksaan Tinggi Kalteng (Kejati) Kalteng melalui Kasi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Dodik Mahendra mengatakan, Jaksa Penuntut Umum menuntut supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palangka Raya yang memeriksa dan mengadili perkara memutuskan dan menyatakan terdakwa Fazri Alias Aji Alias Utuh Bin Aifnasri (Alm)  terbukti secara sah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana.

Yaitu sebagaimana Pasal 340 KUHP yang didakwakan dalam dakwaan Kesatu Primair Penuntut Umum.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Fazri Alias Aji Alias Utuh Bin Aifnasri (Alm) dengan pidana mati, dengan barang Bukti berupa 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha Vino warna merah dengan  Plat KH 3396 YI yang dirampas untuk Negara,” katanya.

Dodik Mahendra mengungkapkan, Jaksa Penuntut Umum juga berpendapat tidak ada hal – hal yang meringankan, dalam diri terdakwa Fazri Alias Aji Alias Utuh Bin Aifnasri (Alm) saat dihadapkan ke persidangan Pengadilan Negeri Palangka Raya, karena melakukan perbuatan telah dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain.

“Atas tuntutan pidana tersebut, Terdakwa Terdakwa Fazri Alias Aji Alias Utuh Bin Aifnasri (Alm) diberi kesempatan untuk mengajukan pembelaan (Pledoi), oleh Majelis Hakim, sidang ditunda hari Selasa, tanggal 07 Maret 2023 dengan agenda mendengarkan pembelaan (Pledoi) dari terdakwa,” tutupnya. (mda/ok)