seputarborneo.news@gmail.com

082253082672

Pastikan Pelayanan Setara, Pemkab Kotim Percepatan Perda Disabilitas

by Redaksi - Tanggal 13-08-2026,   jam 10:33:20
Muhammad Haikal Muhammad Haikal

SB, SAMPIT – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kotawaringin Timur (Kotim) mendorong percepatan pembentukan Peraturan Daerah (Perda) tentang Disabilitas.

Regulasi ini dinilai penting untuk memastikan penyandang disabilitas mendapat fasilitas, pelayanan publik, dan kesempatan yang setara.

Kepala Bagian Kesra Setda Kotim, Muhammad Haikal, mengatakan Perda Disabilitas menjadi salah satu program prioritas pemerintah.

“Ini menjadi program yang kita prioritaskan karena kita ingin mengakomodir semua kalangan. Jadi semuanya setara,” kata Haikal, Kamis (13/8/2026).

Menurutnya, sejumlah organisasi penyandang disabilitas telah menyampaikan aspirasi agar perda tersebut segera direalisasikan. Salah satu yang menjadi perhatian adalah penyediaan fasilitas umum yang mudah diakses penyandang disabilitas.

Selain itu, mereka juga menginginkan pelayanan pemerintahan yang tidak diskriminatif serta kemudahan dalam mengakses berbagai layanan.

“Mereka juga meminta keringanan untuk akses yang memiliki nilai ekonomi, misalnya diskon harga dan lainnya,” ujarnya.

Haikal menyebut penyusunan perda tersebut melibatkan banyak pihak karena menyangkut berbagai sektor, mulai dari sosial, ketenagakerjaan, kesehatan hingga pelayanan publik.

“Ini melibatkan banyak OPD. Ada Dinas Sosial, Dinas Tenaga Kerja, kesehatan dan lainnya yang berkaitan dengan penyandang disabilitas,” jelasnya.

Pemkab Kotim juga akan berkoordinasi dengan DPRD Kotim. Bahkan, pembentukan perda tersebut terbuka untuk didorong melalui inisiatif DPRD agar prosesnya dapat berjalan lebih cepat.

“Kita akan segera berkoordinasi dengan DPRD, mungkin melalui inisiatif perda yang digagas DPRD nantinya,” katanya.

Haikal menegaskan pembahasan tidak hanya melibatkan satu organisasi penyandang disabilitas. Berbagai kelompok akan dilibatkan agar kebutuhan mereka dapat terakomodasi dalam aturan tersebut.

“Ini pertemuan yang kedua. Jadi kita terus menghimpun aspirasi dari berbagai kelompok,” ujarnya.

Ia mengakui belum ada target waktu pasti kapan perda tersebut disahkan. Sebab, pembentukannya tetap harus melalui tahapan dan mekanisme yang berlaku.

“Maunya kita cepat, cuma karena ini perda, prosesnya memang ada tahapannya,” pungkas Haikal.

Pemkab Kotim berharap perda tersebut nantinya tidak sekadar menjadi aturan, tetapi benar-benar memberikan perlindungan, akses pelayanan, serta ruang pemberdayaan yang lebih luas bagi penyandang disabilitas di Kotim. (f1/sb)