Simpan 395 Gram Sabu di Lemari Pakaian, Dua Pria Kereng Bangkirai Ditangkap Polisi
SB, PALANGKA RAYA – Dua pria, SA (42) dan AW (39), diamankan Satresnarkoba Polresta Palangka Raya terkait dugaan peredaran sabu seberat sekitar 395 gram.
Keduanya ditangkap di sebuah rumah di Jalan Panenga Permai, Kelurahan Kereng Bangkirai, Kecamatan Sabangau, Kamis (20/8/2026) sekitar pukul 18.00 WIB.
Pengungkapan ini bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan transaksi narkotika. Polisi kemudian melakukan penyelidikan hingga mengarah ke rumah yang ditempati kedua pria tersebut.
Saat dilakukan pemeriksaan, polisi menemukan 22 paket sabu yang disimpan dengan cara berbeda. Tiga paket ditemukan di atas lantai, sementara 19 paket lainnya disembunyikan di dalam lemari pakaian.
“Sebanyak tiga paket ditemukan di atas lantai, sedangkan 19 paket lainnya ditemukan di dalam lemari pakaian,” kata Kasatresnarkoba Polresta Palangka Raya AKP Yonika Winner Te’dang.
Temuan tersebut diperkuat dengan barang bukti lain berupa plastik klip, sedotan yang dipotong runcing, timbangan digital, empat lakban merah, kantong plastik hitam serta dua telepon seluler.
Polisi menduga barang-barang tersebut berkaitan dengan aktivitas pengemasan dan peredaran narkotika. Namun, penyidik masih mendalami peran masing-masing pelaku serta asal dan tujuan sabu tersebut.
“Kedua terlapor beserta seluruh barang bukti telah kami amankan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Kami masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan maupun pihak lain yang berkaitan,” ujar Yonika.
Kedua pria tersebut kini menjalani pemeriksaan di Polresta Palangka Raya. Polisi juga terus menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam jaringan peredaran sabu tersebut. (sb/*)