Lewati ke konten utama
HUKUM

Ditengah Petugas Sibuk Padamkan Karhutla, Dua Orang Ketangkap Diduga Bakar Lahan di G Obos XIV

Redaksi 22-08-2026, 14:02 WIB 1 menit baca
Polresta Palangka Raya menggelar konferensi pers pengungkapan diduga pembakaran lahan di G Obos XIV Palangka Raya. (FOTO:SEPUTAR BORNEO)
Polresta Palangka Raya menggelar konferensi pers pengungkapan diduga pembakaran lahan di G Obos XIV Palangka Raya. (FOTO:SEPUTAR BORNEO)

SB, PALANGKA RAYA – Di tengah kabut asap akibat kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang masih menyelimuti Kota Palangka Raya, polisi mengungkap dugaan pembukaan lahan dengan cara dibakar.

Dua orang berinisial AB (34) dan WB (41) diamankan Satreskrim Polresta Palangka Raya untuk menjalani pemeriksaan terkait dugaan pembakaran lahan di Jalan G. Obos XIV Gang Kenanga, Kelurahan Menteng, Kecamatan Jekan Raya.

Kasus tersebut menjadi perhatian karena terjadi saat Palangka Raya masih menghadapi ancaman karhutla dan dampak asap. Pembakaran lahan dalam kondisi kering berpotensi membuat api cepat merambat dan memperparah kondisi udara.

Berdasarkan pemeriksaan awal, api diduga berasal dari aktivitas pembakaran tumpukan kayu dan sampah plastik di pekarangan belakang rumah. Api kemudian menjalar ke lahan gambut dengan luas sekitar 20 x 50 meter.

Beruntung, api berhasil dipadamkan sebelum meluas. Polisi kemudian memasang garis polisi di lokasi untuk kepentingan penyelidikan.

Kasatreskrim Polresta Palangka Raya Kompol Eka Palti Arie Putra Hutagaol mengatakan penyidik masih mendalami kasus tersebut, termasuk peran masing-masing terlapor.

“Kami telah mengamankan terlapor dan barang bukti, memasang garis polisi di lokasi serta memeriksa saksi-saksi untuk mengungkap secara menyeluruh dugaan pembakaran lahan tersebut,” kata Eka didampingi Kasihumas AKP Sukrianto, Sabtu (22/8/2026).

Dari lokasi, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu korek api gas, satu senter kepala, serta abu dan arang sisa pembakaran.

Penyidik juga masih mengembangkan kasus dengan memeriksa saksi lainnya dan mengumpulkan alat bukti tambahan. Koordinasi dengan instansi terkait dan ahli turut dilakukan untuk memperkuat penyelidikan.

Atas dugaan perbuatannya, kedua terlapor disangkakan Pasal 308 ayat (1) juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Polresta Palangka Raya kembali mengingatkan masyarakat agar tidak membuka atau membersihkan lahan dengan cara dibakar, terlebih di tengah kondisi kemarau dan maraknya karhutla. (sb/*)

Berita Terkait

Ruang Iklan Leaderboard