PRESS RELEASE : Dirreskrimum Polda Kalteng, Kombes Pol Faisal Napitupulu memimpin press release kasus penghadangan polisi di Lamandau. (FOTO:SEPUTAR BORNEO)
SB, PALANGKA RAYA – Dari lima orang pelaku penghadangan terhadap petugas kepolisian Polres Lamandau diamankan, dua diantaranya masih buron dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Polda Kalteng.
Selain itu pelaku pencurian buah kelapa sawit yang berjumlah enam orang turut diamankan, berjumlah empat orang dan dua lagi masih dalam pengejaran petugas Kepolisian.
Keseluruhan pelaku yang saat ini diamankan di Polda Kalteng ada delapan orang yang mengaku sebagai kelompok organisasi masyarakat yang terbilang masuk sebagai sindikat.
Hal ini disampaikan langsung oleh Direskrimum Polda Kalteng, Kombes Pol Faisal Napitupulu dengan didampingi oleh Wakil Direktur AKBP Devy Firmansyah saat konferensi pers, Rabu (1/3/2023) siang.
Para pelaku ini dalam melancarkan aksinya di PT Satria Hupa Sarana Kabupaten Lamandau. Untuk para pelaku yang masih dalam pengejaran petugas ada empat orang.
"Penangkapan terhadap tiga tersangka pencurian kelapa sawit yang bernama Wawan, Joko, Fikri dan Mustakim dan dua sisanya masih buron," kata Kombes Pol Faisal Napitupulu.
Dalam aksinya otak pelaku ini bernama Rohansyah alias Ancah yang sudah diamankan terlebih dahulu dan menyusul tiga temannya lagi yakni, Sariman, David dan Nelfin dan dua lagi masih buron serta aksi ini sudah dilakukan selama 5 tahun.
Dijelaskannya Faisal, Kejadian ini terjadi pada, Selasa (24/1/2023) pukul 06.30 lalu saat melakukan penangkapan di lokasi perkebunan kelapa sawit dan dihadang kawanan preman yang mengatasnamakan ormas.
Pengancaman dilakukan menggunakan senjata tajam dan para pelaku memaki-maki polisi yang bertugas bahkan berani memukul kendaraan dinas kepolisian dan memukul mobil dinas Polres Lamandau.
Untuk para pelaku yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) harap untuk segera menyerahkan diri cepat atau lambat pasti akan tertangkap. Terhadap para pelaku pencurian dikenakan Pasal 363 KUHP ancaman 7 tahun penjara dan para pelaku penghadangan diancam dengan Pasal 2 UUD darurat tahun 1991 hukuman selama 1 tahun penjara.
"Saya tegaskan untuk para pelaku yang masuk dalam daftar pencarian orang untuk segera menyerahkan diri. Kita tidak segan-segan untuk melakukan tindakan tegas dan terukur kepada para pelaku," tandasnya. (ab/sb)