Lelang Serentak Kejaksaan Kalteng Sukses, 48 Lot Laku dan Nilai Jual Tembus Rp 1,28 Miliar
SB, PALANGKA RAYA – Lelang serentak barang bukti dan barang rampasan negara yang digelar Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah (Kalteng) mencatat hasil positif. Sebanyak 48 lot yang ditawarkan melalui lelang elektronik seluruhnya berhasil terjual.
Lelang berlangsung pada 10-14 Agustus 2026 dan melibatkan 14 Kejaksaan Negeri se-Kalteng. Dari seluruh objek yang dilelang, tidak ada satu pun yang tidak laku.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kalteng, Dodik Mahendra, mengatakan capaian tersebut menunjukkan tingginya minat masyarakat terhadap objek lelang yang ditawarkan.
“Dari 48 lot yang dilelang, seluruhnya berhasil terjual. Tingkat penjualannya mencapai 100 persen dan tidak ada objek yang tidak laku,” kata Dodik, Jumat (28/8/2026).
Tak hanya dari sisi jumlah, hasil lelang juga mencatat peningkatan nilai yang cukup besar. Total nilai limit seluruh objek mencapai Rp 633,67 juta, sedangkan harga jual keseluruhan menembus Rp 1,28 miliar.
Artinya, hasil penjualan meningkat Rp 646,45 juta atau sebesar 102,02 persen dibandingkan nilai limit.
Menurut Dodik, tingginya hasil tersebut tidak terlepas dari persaingan peserta dalam mengikuti lelang. Tercatat sebanyak 785 kali penawaran atau bidding dilakukan terhadap seluruh objek yang ditawarkan.
“Frekuensi penawaran mencapai 785 kali. Ini menunjukkan adanya kompetisi dan minat masyarakat yang cukup tinggi terhadap objek lelang,” ujarnya.
Dodik menjelaskan, keberhasilan tersebut merupakan hasil kerja sama Kejati Kalteng bersama 14 Kejaksaan Negeri serta KPKNL Palangka Raya dan KPKNL Pangkalan Bun.
Kolaborasi dilakukan sejak penyiapan administrasi, penilaian dan penetapan nilai limit, persiapan barang, publikasi hingga pelaksanaan lelang secara elektronik.
“Sinergi antara Kejaksaan dan KPKNL menjadi salah satu faktor penting dalam mencapai hasil lelang yang optimal,” jelasnya.
Ia menambahkan, lelang bukan sekadar proses menjual barang rampasan atau barang bukti. Lebih dari itu, kegiatan tersebut menjadi bagian dari upaya pemulihan aset agar barang yang sudah menjadi hak negara dapat segera diselesaikan dan memberikan nilai ekonomi.
“Pemulihan aset membutuhkan koordinasi dan kolaborasi lintas institusi agar aset yang menjadi hak negara bisa segera diselesaikan dan memberikan manfaat bagi negara dan masyarakat,” tegas Dodik.
Keberhasilan lelang serentak ini sekaligus menjadi momentum bagi jajaran Kejaksaan untuk terus memperbaiki pengelolaan dan pemulihan aset secara transparan dan akuntabel.
Dengan seluruh 48 lot berhasil terjual dan harga jual meningkat lebih dari dua kali lipat dari nilai limit, Kejati Kalteng menilai capaian tersebut menjadi indikator positif dalam mengoptimalkan penyelesaian barang bukti dan barang rampasan sekaligus mendukung peningkatan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). (sb/*)