seputarborneo.news@gmail.com

082253082672

Kepala Desa Kinipan Nonaktif Saat Gelar Sidang Praperadilan

by Redaksi - Tanggal 02-03-2023,   jam 11:44:49
SIDANG : Praperadilan Kepala Desa Kinipan Non Aktif, Willem Hengki di ruangan sidang PN Palangka Raya. (FOTO:YUDHA) SIDANG : Praperadilan Kepala Desa Kinipan Non Aktif, Willem Hengki di ruangan sidang PN Palangka Raya. (FOTO:YUDHA)

SB, PALANGKA RAYA – Pengadilan Negeri (PN) Palangka Raya menggelar sidang praperadilan Sidang Praperadilan yang diajukan oleh Kepala Desa Kinipan, Kabupaten Lamandau non aktif, Willem Hengki di Ruangan Sidang PN Palangka Raya, Selasa (28/02/2023).

Penasihat hukum Willem Hengki, Parlin Bayu Hutabarat mengatakan dari sidang yang dipimpin oleh Hakim Tunggal Erhammudin, termohon yang hadir tak lengkap. Termohon yang tak hadir yakni Menteri Keuangan (Menkeu) Republik Indonesia (RI). Sehingga dijadwalkan kembali tanggal 21 Maret 2023.

“Sidang pada hari ini karena tidak lengkap dari kementerian keuangan tidak hadir, jadi hakim dengan kebijakannya memanggil sekali lagi, sehingga tidak dilanjutkan dengan pembacaan permohonan,” ujarnya kepada awak media usai sidang.

Parlin menerangkan permohonan praperadilan yang diajukan tidak ada perubahan. Pihaknya meminta ganti rugi akibat kliennya sempat ditangkap, ditahan, disidangkan, hingga dinyatakan bebas.

Sementara itu ditempat yang sama, Kepala Desa Kinipan non aktif Willem Hengki mengatakan, hingga kini belum ada secara resmi dirinya diaktifkan kembali menjadi Kepala Desa hingga hari ini. Willem Hengki memandang belum ada I’tikad baik dari termohon 1 yakni Kejaksaan Negeri Kabupaten Lamandau dan termohon 2 yakni Kepolisian Resort Lamandau.

“Karena dasar mereka memberhentikan saya sementara, itu karena saya tersangka. Sekarang tanggal 27 Desember 2022 putusan kasasi bebas dan saya menerima rilis 16 januari 2023. Itu pun sudah beritikad baik dan bersurat. Saya mengkhawatirkan mereka belum tau dengan putusan ini," kata Willem Hengki.

Dirinya juga telah bersurat kepada Bupati Lamandau memohon pengaktifan kembali dengan melampirkan keputusan pengadilan yang sudah diterima. Hanya saja dirinya menunggu sejak tanggal 24 Januari hingga saat ini tidak ada itikad baik.

Willem Hengki berharap dalam praperadilan tersebut agar Kepolisian Resort Lamandau dan Kejaksaan Negeri Lamandau membuat permohonan maaf karena telah salah mempidanakan Willem Hengki ke media masa selama 7 hari berturut -turut. (mda/k)