Koordinator Kalimantan Tengah Serikat Buruh F Hukatan-KSBSI, Junaidi Gaol.
SB, JAKARTA — Kabut asap akibat Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) kembali mengancam sejumlah wilayah Indonesia. Bagi Federasi Kehutanan, Industri Umum, Perkayuan, Pertanian dan Perkebunan (HUKATAN), situasi ini tidak dapat dipandang hanya sebagai persoalan lingkungan.
Ketika kualitas udara membahayakan, kabut asap telah menjadi persoalan keselamatan dan kesehatan kerja (K3) serta perlindungan hak pekerja.
Pada 29 Agustus 2026, indeks Standar Pencemar Udara (ISPU) di Jekan Raya, Palangka Raya, Kalimantan Tengah, mencapai 1.108, sementara Pontianak Tenggara, Kalimantan Barat, mencapai 1.075 keduanya berada pada kategori berbahaya.
Ancaman tersebut semakin serius dengan meluasnya karhutla. Data Kementerian Kehutanan menunjukkan hingga Juli 2026 lebih dari 202.000 hektare lahan terdampak kebakaran, dengan hampir 95.000 hektare terjadi hanya pada Juli. Pada Agustus, ribuan titik panas juga terdeteksi di Sumatra dan Kalimantan.
PEKERJA SAWIT BERADA DI GARIS DEPAN
Pekerja perkebunan sawit termasuk kelompok yang paling rentan karena sebagian besar pekerjaan dilakukan di ruang terbuka. Pemanen, pemupuk, penyemprot, pekerja pemeliharaan, buruh angkut hingga pekerja transportasi dapat terpapar asap selama berjam-jam.
Paparan asap dapat menyebabkan gangguan pernapasan, iritasi mata dan tenggorokan, menurunkan kondisi fisik, serta meningkatkan risiko kecelakaan karena jarak pandang yang buruk. Risiko menjadi lebih besar ketika pekerjaan fisik berat dilakukan bersamaan dengan paparan asap dan panas.
Karena itu, kabut asap harus diperlakukan sebagai risiko K3 dan dimasukkan dalam penilaian risiko perusahaan.
Koordinator Kalimantan Tengah Serikat Buruh F Hukatan-KSBSI, Junaidi Gaol menerangkan dalam siaran pers etua Umum HUKATAN, Nursanna Marpaung, menegaskan ketika udara sudah berada pada kategori berbahaya, pekerja tidak boleh diperlakukan seolah-olah kondisi kerja masih normal.
"Target produksi tidak boleh lebih tinggi nilainya daripada keselamatan dan kesehatan pekerja," ucapnya.
Menurut HUKATAN, perusahaan tidak boleh menunggu pekerja jatuh sakit sebelum mengambil tindakan. Penilaian risiko harus dilakukan berdasarkan kondisi udara dan karakter pekerjaan di lapangan.
PEKERJA PEREMPUAN DAN ANAK TIDAK BOLEH TERLUPAKAN
HUKATAN juga menegaskan pentingnya perlindungan khusus bagi pekerja perempuan, terutama pekerja hamil, menyusui, serta pekerja dengan kondisi rentan.
Perlindungan tidak cukup hanya dengan membagikan masker. Perusahaan harus mengurangi paparan, menyediakan tempat kerja yang lebih aman, menyesuaikan pekerjaan atau jam kerja, dan menghentikan sementara pekerjaan apabila kondisi sudah membahayakan.
Dampak kabut asap juga tidak berhenti di tempat kerja. Kesehatan keluarga pekerja, termasuk anak-anak, harus menjadi perhatian dalam kebijakan penanganan karhutla, terutama ketika pekerja kembali ke rumah setelah bekerja di wilayah yang terpapar asap.
"Perlindungan pekerja perempuan tidak boleh berhenti pada slogan kesetaraan. Dalam situasi bencana asap, kondisi khusus pekerja perempuan dan dampaknya terhadap keluarga serta anak harus menjadi bagian dari keputusan K3," ujar Nursanna.
LIMA TUNTUTAN HUKATAN
Atas kondisi tersebut, HUKATAN mendesak pemerintah dan perusahaan untuk mengambil langkah konkret:
1. Pemerintah menetapkan protokol perlindungan pekerja akibat kabut asap.
Kementerian Ketenagakerjaan bersama pemerintah daerah perlu memiliki pedoman yang jelas mengenai kualitas udara, pembatasan pekerjaan luar ruang, perubahan jam kerja, hingga penghentian sementara pekerjaan ketika kondisi membahayakan.
2. Perusahaan wajib melakukan risk assessment dan tidak memaksakan target produksi.
Ketika kualitas udara mencapai tingkat sangat tidak sehat atau berbahaya, perusahaan harus mengurangi paparan, menyesuaikan pekerjaan dan jam kerja, atau menghentikan sementara pekerjaan berisiko.
3. Hak pekerja harus tetap dilindungi.
Pekerja yang tidak dapat bekerja karena pekerjaan dibatasi atau dihentikan demi keselamatan tidak boleh menjadi korban diskriminasi, intimidasi, kehilangan hak secara tidak adil, maupun retaliasi.
4. Serikat pekerja, P2K3 dan Komite Gender harus dilibatkan.
Mereka harus menjadi bagian dari pemantauan kualitas udara, penilaian risiko, penentuan langkah perlindungan, serta mekanisme pengaduan dan tindak lanjut kasus pekerja terdampak.
5. Penegakan hukum karhutla harus berjalan bersama perlindungan pekerja dan masyarakat.
Pemerintah harus memastikan pemeriksaan terhadap perusahaan atau konsesi yang diduga berkaitan dengan kebakaran dilakukan secara transparan dan akuntabel. Penanganan karhutla tidak boleh hanya menghitung luas lahan terbakar, tetapi juga dampaknya terhadap kesehatan dan keselamatan manusia.
APRESIASI RESPONS PEMERINTAH, TETAPI PENCEGAHAN HARUS DIPERKUAT
HUKATAN mengapresiasi operasi darat, pemadaman udara, patroli dan berbagai langkah pemerintah dalam menangani karhutla. HUKATAN juga menyambut positif tawaran bantuan Jepang untuk mendukung operasi water bombing di Kalimantan.
Namun, bantuan pemadaman tidak boleh membuat Indonesia kehilangan fokus pada pencegahan, pengawasan konsesi, penegakan hukum dan perlindungan pekerja.
“Kalau negara lain sudah menawarkan bantuan untuk memadamkan api, ini harus menjadi alarm bahwa persoalan ini sangat serius. Tetapi memadamkan api saja tidak cukup. Kita juga harus memastikan tidak ada pekerja yang menjadi korban karena dipaksa bekerja dalam kondisi udara yang membahayakan,” tegas Nursanna.
Kondisi di setiap wilayah memang berbeda. Kalimantan Barat dan Kalimantan Tengah saat ini menjadi perhatian karena konsentrasi hotspot yang tinggi. Kalimantan Timur juga perlu diwaspadai karena kebakaran telah terjadi di sejumlah wilayah. Sementara kondisi Jambi pada pemantauan awal September relatif lebih terkendali, risiko tetap harus dipantau karena situasi karhutla dapat berubah cepat.
HUKATAN meminta pemerintah dan perusahaan tidak menunggu sampai korban berjatuhan. Prinsip pencegahan harus menjadi dasar: ketika risiko sudah diketahui, tindakan perlindungan harus dilakukan.
"Udara bersih adalah hak setiap orang. Tempat kerja yang aman dan sehat adalah hak setiap pekerja. Dalam situasi kabut asap, keduanya tidak boleh dipertentangkan dengan target produksi," tutup Nursanna Marpaung. (rilis)