Tujuh Orang jadi Tersangka Karhutla di Kotim, Polisi Ungkap Modus Bakar Lahan
SB, SAMPIT – Pembakaran lahan dengan alasan membersihkan semak dan tumpukan ranting kembali menyeret warga ke ranah hukum. Polres Kotawaringin Timur (Kotim) menetapkan tujuh orang sebagai tersangka dalam tujuh perkara dugaan kebakaran hutan dan lahan (karhutla).
Kapolres Kotim AKBP I Kadek Dwi Yoga Sidhimantra mengatakan, mayoritas kasus bermula dari aktivitas pembersihan lahan yang dilakukan dengan cara dibakar.
“Sebagian besar melakukan pembersihan lahan dengan mengumpulkan ranting-ranting yang sudah dibersihkan, kemudian dilakukan pembakaran menggunakan korek api,” kata Kadek saat konferensi pers pengungkapan kasus pembakaran lahan, Kamis (17/9/2026).
Menurutnya, api yang awalnya digunakan untuk membakar tumpukan ranting justru meluas dan membakar area di sekitarnya. Bahkan, dalam sejumlah kasus, kobaran api merembet hingga ke lahan dan pekarangan milik warga lain.
“Awalnya pelaku melakukan pembersihan lahan dengan cara membakar. Kemudian api menjadi besar dan meluas ke kebun-kebun tetangga maupun masuk ke pekarangan tetangganya,” ujarnya.
Salah satu perkara melibatkan tersangka berinisial EP. Kasus tersebut tercatat dalam LP Nomor 2 tanggal 1 Agustus 2026. Pembakaran terjadi di Jalan Muhammad Hatta, Gang Rangkutan, Kelurahan Mentawa Baru Hilir, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang.
“Luas lahan yang terbakar sekitar lima hektare,” ungkap Kadek.
EP diduga membakar tumpukan ranting hasil pembersihan lahan menggunakan korek api. Api kemudian menjalar hingga ke pekarangan rumah warga.
Dalam kasus itu, penyidik mengamankan pemantik api, cangkul, parang, serta abu dan sisa akar kayu bekas pembakaran.
Kasus berikutnya menjerat WN. Perkara yang tercatat dalam LP Nomor 154 tanggal 1 September 2026 itu terjadi di Jalan Agung, Kelurahan Bahamang Barat, Kecamatan Baamang. Lahan yang terbakar mencapai sekitar 0,24 hektare.
Polisi kemudian mengungkap perkara lain yang melibatkan dua tersangka, MN dan Y. Kasus tersebut tercatat dalam LP Nomor 3 tanggal 4 September 2026.
Dalam perkara ini, MN diduga menyuruh Y membakar lahan di Jalan Desa Kenyala, Kecamatan Telawang. Luas lahan yang terbakar sekitar tiga hektare.
“Yang satu menyuruh untuk membakar, kemudian yang satu adalah yang melakukan pembakaran atau yang disuruh. Ada pemberian upah sebesar Rp500 ribu,” jelas Kadek.
Polisi mengamankan dua telepon seluler serta abu bekas pembakaran. Dari hasil penyelidikan, Y diduga menerima bayaran Rp500 ribu dari MN untuk melakukan pembakaran.
Kasus lainnya menjerat S. Pembakaran terjadi di Jalan Tanah Merah, Kelurahan Kota Besi Hulu, Kecamatan Kota Besi, dengan luas lahan terbakar sekitar 0,5 hektare.
“Barang bukti yang kami amankan berupa fotokopi sertifikat hak milik dan satu buah korek api berwarna oranye,” kata Kadek.
Pada hari yang sama, polisi menangani perkara lain dengan tersangka berinisial M. Lokasinya berada di Jalan Bumi Raya, Kelurahan Baamang Barat, Kecamatan Baamang. Luas lahan yang terbakar sekitar 0,1 hektare.
“Barang buktinya satu buah korek api dan satu bilah parang,” ujarnya.
Kasus dengan luasan terbesar dalam pengungkapan tersebut melibatkan tersangka AHK. Perkara itu tercatat dalam LP Nomor 11 tanggal 17 September 2026 dan terjadi di Jalan Poros PT BAT, Desa Tanjung Jariangau, Kecamatan Mentaya Hulu.
“Luas lahan terbakar kurang lebih 10 hektare,” ungkap Kadek.
Dalam perkara tersebut, polisi mendapat keterangan bahwa saksi sempat melihat AHK melakukan pembakaran. Bahkan, tersangka telah ditegur karena lokasi pembakaran berada di kawasan lahan gambut.
“Pada saat ditegur, yang bersangkutan menyampaikan bahwa ini tanggung jawab saya,” kata Kadek.
Namun, setelah saksi meninggalkan lokasi untuk sementara waktu, api justru semakin membesar.
“Setelah ditinggal sebentar, saksi melihat kembali ke lokasi dan yang bersangkutan sudah tidak ada. Api malah membesar sehingga berdampak pada luas lahan terbakar kurang lebih 10 hektare,” jelasnya.
Dalam perkara tersebut, penyidik mengamankan korek api berwarna biru, parang, kayu bekas terbakar, serta kuitansi jual beli sebidang tanah.
Kadek mengatakan, dari tujuh perkara yang telah menetapkan tersangka, mayoritas pelaku merupakan pemilik lahan. Mereka membakar area yang hendak dibersihkan, tetapi api kemudian tidak terkendali.
“Dari tujuh perkara yang kita tangani saat ini sudah LP dan ada tujuh tersangka,” tegasnya.
Selain tujuh perkara yang telah menetapkan tersangka, Polres Kotim masih menyelidiki 17 perkara dugaan karhutla lainnya.
“Untuk 17 perkara yang masih dalam penyelidikan, nanti untuk perkembangannya akan kami informasikan kepada rekan-rekan media. Itu ditangani oleh Polres beserta Polsek jajaran,” kata Kadek.
Polisi juga masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak perusahaan. Saat ini, kata Kadek, terdapat dua perusahaan yang masih dalam pemeriksaan.
“Untuk saat ini tujuh pelaku ini adalah pemilik lahan dari warga. Kemudian dua perusahaan masih dalam pemeriksaan,” pungkasnya.
Para tersangka dijerat dengan ketentuan pidana terkait pembakaran lahan, yakni Pasal 308 ayat (1) dan Pasal 311 sesuai konstruksi perkara yang diterapkan penyidik. (f1/sb)