Satresnsrkoba Polres Bartim Ungkap 54,36 Gram Sabu, Dua Pria Diamankan
SB, TAMIANG LAYANG – Satresnarkoba Polres Barito Timur mengungkap dugaan peredaran narkotika jenis sabu seberat 54,36 gram bruto di wilayah setempat.
Dalam pengungkapan yang berlangsung Rabu (30/9/2026) sekitar pukul 19.20 WIB tersebut, polisi mengamankan dua pria yang diduga terlibat dalam perkara narkotika.
Kedua terduga pelaku masing-masing berinisial AS (51), warga Kecamatan Dusun Timur, Kabupaten Barito Timur, dan AJI (44), warga Kota Pontianak, Kalimantan Barat.
Kapolres Barito Timur AKBP Iqbal Sengaji melalui Kasat Resnarkoba IPTU Ismail Lubis mengatakan, dalam pengungkapan tersebut petugas mengamankan satu paket yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat 54,36 gram bruto.
"Dalam pengungkapan ini, kami mengamankan satu paket yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat 54,36 gram bruto,” kata IPTU Ismail Lubis kepada wartawan, Jumat (2/10/2026).
Selain barang bukti yang diduga sabu, polisi turut menyita sejumlah barang lainnya. Di antaranya telepon seluler, kartu SIM, plastik klip, perlengkapan pembungkus, sebuah kunci L serta dua unit sepeda motor.
IPTU Ismail Lubis mengatakan, kedua terduga pelaku beserta seluruh barang bukti saat ini telah diamankan di Mapolres Barito Timur untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Atas perkara tersebut, kedua terduga pelaku disangkakan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (OGN)