Okki Maulana Soroti Kekurangan Guru di Pedalaman Kalteng, Minta Pemprov Bertindak
SB, PALANGKA RAYA – Kekurangan tenaga pendidik di daerah terpencil Kalimantan Tengah (Kalteng) menjadi perhatian anggota DPRD Kalteng, Okki Maulana. Ia mendesak pemerintah provinsi mengambil langkah konkret agar anak-anak di pedalaman mendapat akses pendidikan yang layak.
Okki yang mewakili Daerah Pemilihan (Dapil) III, meliputi Kabupaten Kotawaringin Barat, Lamandau, dan Sukamara, mengatakan minimnya jumlah guru masih menjadi keluhan masyarakat, terutama di wilayah yang sulit dijangkau.
“Mohon Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah memberikan perhatian khusus kepada sekolah-sekolah yang masih kekurangan tenaga pendidik di daerah terpencil. Pemerintah harus mendorong para sarjana agar mau mengajar di pedalaman,” ujarnya, Rabu (21/10/2026).
Menurutnya, pemerataan guru harus menjadi prioritas karena ketersediaan tenaga pengajar sangat menentukan kelancaran proses belajar mengajar. Pembangunan fasilitas sekolah juga perlu diimbangi dengan pemenuhan kebutuhan guru, khususnya di wilayah yang selama ini kesulitan mendapatkan tenaga pendidik.
Selain kekurangan guru, Okki turut menyoroti aspirasi terkait kepastian status tenaga honorer. Pihak sekolah berharap ada kebijakan yang memungkinkan guru honorer diangkat menjadi Guru Tidak Tetap (GTT) melalui surat keputusan gubernur.
Ia menilai kepastian status tersebut perlu diperhatikan agar tenaga pendidik memiliki kejelasan dalam menjalankan tugasnya dan pelayanan pendidikan tetap berjalan.
Okki juga meminta pemerintah memperluas sosialisasi program bantuan pendidikan agar masyarakat di pelosok mengetahui dan dapat memanfaatkannya.
“Perlunya sosialisasi agar masyarakat mengerti dan bisa mengakses program strategis pemerintah, khususnya Satu Rumah Satu Sarjana dan Program Pendidikan Vokasi D1 Bidang Pertanian,” tegasnya.
Tak hanya itu, ia berharap pemerintah provinsi berkoordinasi dengan pemerintah pusat terkait regulasi pendaftaran CPNS bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), terutama ketentuan batas usia di atas 35 tahun.
Okki berharap berbagai aspirasi tersebut dapat ditindaklanjuti melalui kebijakan nyata, sehingga pemerataan tenaga pendidik, kepastian status guru, dan akses program pendidikan dapat dirasakan masyarakat hingga pelosok Kalteng. (sb/*)