Jihat Aji Nurmoko, narapidana melarikan diri dari Lapas Palangka Raya berhasil ditangkap. (FOTO:ISTIMEWA)
SB, PALANGKA RAYA – Satu dari empat orang narapidana yang melarikan diri dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Palangka Raya pada Jumat (3/3/2023) pukul 23.30 WIB berhasil ditangkap oleh aparat kepolisian pada Selasa (7/3/2023) pagi.
Yang mana identitas narapidana yang berhasil ditangkap adalah Jihat Aji Nurmoko Bin Sugiannor, terlibat kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat).
Warga Pasir Jahan Ujung, Kelurahan Kereng Bangkirai, Kecamatan Sebangau, Kota Palangka Raya tersebut ditangkap di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) Sampit oleh aparat kepolisian disalah satu perkebunan kepala sawit.
Sedangkan tiga narapidana lainnya bernama Pancareno Rama Kencana Adiwardana Marry Yuandi Bin Johandi warga Dusun Selatan, Kabupaten Barito Selatan, Prihantono Bin Lili warga Cikawunggading, Kecamatan Cipatujah, Kabupaten Tasikmaya, Jawa Barat dan Abdul Rahman Bin Rajali warga Sembuluh, Kecamatan Danau Sembuluh, Kabupaten Seruyan.
Kakanwil Kemenkumham Kalteng, Hendra Ekaputra saat dikonfirmasi perihal tersebut membenarkan bahwa salah satu narapiana yang melarikan diri berhasil ditangkap di Kabupaten Kotim, Sampit.
“Berdasarkan laporan teman kita aparat kepolisian di Kabupaten Kotim, salah satu narapidana atas nama Jihat Aji Nurmoko yang melarikan diri berhasil ditangkap pada Selasa (7/3/2023) pagi tadi,” ucapnya.
Sedangkan untuk tiga narapidana yang lainnya masih dalam pengejaran, dibantu aparat kepolisian.
“Alhamdulillah satu sudah berhasil ditangkap, semoga tiga lainnya segara ditangkap. Mohon doa dan dukungannya,” tuturnya. (sb)