seputarborneo.news@gmail.com

082253082672

Polres Katingan Gagalkan Peredaran 128 Paket Sabu

by Redaksi - Tanggal 08-03-2023,   jam 01:02:37
Aparat kepolisian saat menginterogasi dua napi kabur. (FOTO:ISTIMEWA) Aparat kepolisian saat menginterogasi dua napi kabur. (FOTO:ISTIMEWA)

SB, KASONGAN – Terduga empat orang pengedar narkotika jenis sabu-sabu berhasil diciduk jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Katingan di lokasi yang berbeda.

Kapolres Katingan, AKBP I Gede Putu W pada Selasa (7/3/2023) memimpin koferensi pers menyampaikan, empat orang pelaku berinisial  R (49), A (56), SS (45) dan SM (24) diamankan di bulan Februari 2023 lalu.

Kemudian dari tangan para tersangka, lanjutnya diamankan total barang bukti 128 paket dengan berat 40,88 gram dan uang tunai Rp 84.060.000, serta timbangan digital dan lainnya.

Pertama yang ditangkap adalah tersangka R pada 13 Febuari 2023 di Kec Katingan Hulu dan tanggal 25 Februari 2023 tersangka A serta SS dan SM di Kecamatan Katingan Kuala dengan dua kasus yang berbeda.

Kapolres menegaskan, bahwa pihaknya selalu gencar dalam melakukan pengkapan kasus Narkotika. Ini menandakan bahwa pihaknya serius memberantas narkoba di wilayah Katingan.

“Kita sangat berkomitmen dalam memerangi peredaran narkoba, bahkan tidak pandang bulu maupun itu anggota kita sendiri tetap dilakukan proses hukum. Untuk asal barang bukti masih dalam pengembangan, yang jelas barang ini dijual mereka kepada masyarakat dan ada juga ke perusahaan,” tegasnya.

Dirinya mengimbau semua lapisan masyarakat khususnya yang ada di Kabupaten Katingan untuk menjauhi narkoba dan untuk pengguna agar segera sadar apa yang dilakukan itu adalah salah.

“Saya mengajak untuk bersama-sama perangi dan berantas Narkoba di Bumi Penyang Hinjei Simpei, dengan memberikan informasi kepada kepolisian tentang pelaku narkoba untuk menyelamatkan generasi bangsa,“ tegas Kapolres. (sb)