Kedua terdakwa saat menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Palangka Raya. (FOTO:YUDHA)
SB, PALANGKA RAYA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Palangka Raya menuntut Hubertus Telajan mantan Direktur PT Pertani cabang Kalteng dan Aloysius Kok Sekretaris Umum Koperasi Sunan Manyuru dengan 7 tahun penjara dalam perkara korupsi di PT Pertani Persero Cabang Kalimantan Tengah.
Selain pidana penjara kedua terdakwa dituntut untuk membayar denda senilai Rp 100 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayarkan maka diganti dengan pidana penjara selama 2 bulan kurungan.
"Perbuatan kedua terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 KUHP, sebagaimana tersebut dalam dakwaan subsidair Penuntut Umum," kata Kajari Palangka Raya Andi Murji Machfud melalui Kasi Pidsus Cipi Perdana, Rabu 8 Maret 2023.
Cipi mengungkapkan, kedua terdakwa Juga dituntut untuk membayar Uang Pengganti (UP) senilai Rp 1.225.375.000 dengan ketentuan jika terdakwa tidak membayar uang pengganti tersebut paling lama dalam waktu 6 bulan sesudah putusan Hakim mempunyai kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, apabila Uang Pengganti tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 6 bulan.
Pada persidangan sebelumnya, Hubertus dan Aloysius didakwa telah merugikan negara sebesar Rp 1.225.375.000. Sebagaimana laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara atas kasus dugaan tindak pidana korupsi penjualan beras dari PT Pertani Cabang Kalimantan Tengah kepada Koperasi Sunan Manyuru Pontianak Periode Tahun 2016 sampai dengan 2017 tanggal 17 Maret 2021.
Saat itu Hubertus Telajan menjabat sebagai Kepala Perseroan Terbatas (PT) Pertani Cabang Kalimantan Tengah (Kalteng), dan Aloysius Kok sebagai Sekretaris Umum Koperasi Sunan Manyuru, Aloysius Kok
Sebelumnya JPU Ananta Erwandhyaksa menyebutkan beras yang sudah dibeli sebanyak 115 ton tidak dibayarkan. Terbongkarnya setelah diaudit ternyata ada uang Rp 1 Milliar lebih yang belum masuk ke kas negara dalam hal ini PT Pertani, PT Pertani merupakan penyedia beras milik BUMN. (mda/ok)