seputarborneo.news@gmail.com

082253082672

Pencuri dan Penadah Rokok Ditangkap

by Redaksi - Tanggal 09-03-2023,   jam 02:13:41
Kapolres Lamandau, AKBP Bronto Budiyono, saat Pers Release pengungkapan pencuri dan penadah rokok, Kamis (9/3/2023). Kapolres Lamandau, AKBP Bronto Budiyono, saat Pers Release pengungkapan pencuri dan penadah rokok, Kamis (9/3/2023).

SB, NANGA BULIK - Komplotan pencuri rokok berhasil dibekuk Jajaran Satuan Reskrim Polres Lamandau, setelah dikejar hingga ke luar kota, dua orang tersangka pencurian uang dan puluhan bungkus rokok di sebuah warung di Jc. Rangkap Rt.006, Kecamatan Bulik Kabupaten Lamandau.

Kapolres Lamandau, AKBP Bronto Budiyono saat Pers Release mengatakan, para pencuri pembobol toko sembako yang berhasil ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka, berinisial MS (43) dan AW (45) warga Kabupaten Bondowoso, Provinsi Jawa Timur.

"Kedua tersangka merupakan spesialis pencurian uang dan rokok lintas daerah, dan beberapa kali melakukan aksinya, para pelaku hanya mencuri uang dan rokok, sementara barang lain di toko tidak diambil," ungkap Kapolres, Kamis (9/3/2023). 

Lanjutnya modus yang dilakukan para tersangka adalah dengan kedua pelaku berjalan jalan mengelilingi kota Nanga Bulik menggunakan kendaraan motor, sesampai di depan toko incarannya kedua pelaku berhenti, dan mengamati kondisi di sekitarnya. Setelah mengamati kondisi sekitar, kedua pelaku merencanakan untuk melakukan pencurian di toko tersebut.

"Kemudian pada malam harinya para pelaku masuk ke dalam garasi, dan memutar arah CCTV yang berada di garasi, setelah itu pelaku mematikan lampu yang berada di depan toko," jelasnya.

Setelah pelaku berhasil merubah arah semua CCTV yang berada di luar, pelaku yang satunya memanjat pagar besi toko, dan masuk kedalam toko, pelaku memanjat Kembali melalui tumpukan kardus untuk masuk ke ruang kasir. Setelah masuk kedalam ruang kasir pelaku mengambil uang yang berada di laci meja kasir, kemudian pelaku menuju kamar penyimpanan rokok dan mencongkel pintu kamar penyimpanan rokok.

Berhasil mencongkel pintu penyimpanan rokok pelaku mengambil rokok berupa sampoerna mild sebanyak 16 bal, rokok gudang garam surya sebanyak 5 bal, dan rokok on bolt sebanyak 6 bal, kemudian pelaku membuka jendela samping toko dan pergi membawa rokok melalui jendela samping toko.

"Selain mengamankan para pelaku, polisi juga mengamankan penadahnya serta menyita sejumlah barang bukti, diantaranya puluhan slop rokok hasil curiannya. Ketiganya akan dijerat dengan Pasal 363 ayat (2) KUHP tentang pencurian dan pemberatan dengan ancaman 7 tahun penjara," tandasnya. (adm)