Anggota Satlantas Polresta Palangka Raya saat melakukan penggeledahan mobil pelaku. (FOTO:ISTIMEWA)
SB, PALANGKA RAYA – Herli Roben warga Jalan Banteng XXIII dicegat dan diamankan personel Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Palangka Raya saat melintas Jalan Tjilik Riwut Km 38, Kecamatan Bukit Batu, Kota Palangka Raya, Rabu (8/3/2023) pukul 16.00 WIB.
Pria 40 tahun menggunakan mobil jenis Suzuki Karimun warna silver dengan plat nomor KH 1768 AY dari arahan Palangka Raya menuju Tumbang Samba Kabupaten Katingan trsebut diduga membawa narkotika jenis sabu-sabu.
Kepala Satuan Lalu Lintas Polresta Palangka Raya, Kompol Feriza Winanda Lubis, Kamis (9/3/2023) sore saat dikonfirmasi mengatakan, bahwa benar anggotanya membuckup personel Ditresnarkoba Polda Kalteng.
"Ditresnarkoba Polda Kalteng minta backup anggota Satlantas Polresta Palangka Raya," kata Kompol Feriza Winanda Lubis.
Setelah diberhentikan kemudian petugas melakukan penggeledahan badan terhadap dua orang yang ada didalam mobil tersebut. Selanjutnya dengan teliti memeriksa bagian-bagian dalam mobil dan ditemukan sebuah kotak berbungkus plastik warna hitam.
Satu orang yang bernama Herli Roben tidak bisa mengelak saat petugas menemukan barang bukti dua paket sabu seberat 10 gram tersebut. Saat dilakukan interogasi dengan di saksikan oleh ketua RT setempat pelaku mengakui bahwa sabu tersebut adalah miliknya.
Adapun barang bukti yang diamankan dua paket sabu seberat 10 gram, satu kotak penyimpan sabu, plastik warna hitam, ATM, handphone dan mobil yang digunakan pelaku.
"Untuk saat ini pelaku sudah di amankan di Polda Kalteng beserta barang bukti," tandasnya. (ab/sb)