seputarborneo.news@gmail.com

082253082672

Pedagang Tidak Puas Hasil RDP Tentang Ritel Modern

by Redaksi - Tanggal 09-03-2023,   jam 06:27:55
Salah satu pedagang Rui Joaquim usai mengikuti RDP Komisi I DPRD Kotim. (FOTO:ABU) Salah satu pedagang Rui Joaquim usai mengikuti RDP Komisi I DPRD Kotim. (FOTO:ABU)

SB, SAMPIT – Ternyata pedagang tradisional tidak puas dengan hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) tentang pemberian izin pendirian ritel modern, Kamis (9/3/2023).

Salah satu pedagang kecil atau tradisional bernama Rui Joaquim dikesempatan itu menyampaikan aspirasi serta keluhan yang dialami. Dan dirinya tidak puas dengan hasil RDP yang digelar oleh Komisi I DPRD Kotim karena menilai tidak tepat solusi untuk masyarakat pemilik usaha kecil.

“Hasil RDP tidak sesuai dengan tuntutan kita, tuntutan kita dihentikan sementara  paling tidak moratorium lebih dulu. Pemerintah tidak berangkat dari kajian strategis, harus ada tata ruang agar izin ditata dengan baik. Harus dibatasi untuk perizinan pendirian minimarket modern, tidak bisa dilepas begitu saja. Kalau mengacu pada Perda maka di Kota Sampit sendiri tidak sampe 50 minimarket modern, karena batasannya 2 km,” tegas Rui Joaquim.

Sosialiasi perizinan harus dilibatkan dengan pedangang kecil, karena efeknya berdampak ke usaha mereka. Camat dan lurah juga harus paham dengan aturan pemerintah daerah atas izin usaha. Sistem koordinasi itu sangat penting sehingga tidak pengambilan keputusan sepihak. Tapi kenyataan dimasyarakat tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.

“Aturan harus disosialisasikan 6 bulan dan dilibatkan adalah pedagang, lurah, dan camat tapi kenyataannya pedagang tidak dilibatkan. Kalau dilakukan seperti ini kan semuanya akan baik baik saja. Perda dibuat hanya disimpan tapi tidak dibaca tidak dipahami akhirnya puncaknya seperti ini,” tutupnya. (f1/sb)