Diduga Korupsi Pembanguan Sekolah, Oknum Dewan Kobar Dituntut 6 Tahun 6 Bulan Penjara
SB, PALANGKA RAYA – Terdakwa Irwan Budianur anggota DPRD Kotawaringin Barat (Kobar) dan Jainuri selaku Ketua Tim Pendiri masing-masing dituntut pidana penjara 6 tahun 6 bulan dan denda Rp 250.000.000 dengan subsider pidana kurungan 3 bulan atas dugaan korupsi pembangunan Unit Sekolah Baru (USB) SMK Negeri 3 Kumai, Kotawaringin Barat.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kotawaringin Barat, Ari Andhika Thomas saat membacakan tuntutan kepada kedua terdakwa di Pengadilan Tipikor Palangka Raya, Kamis (09/03/2023), menuntut Irwan Budianur untuk membayar uang penggganti sebesar Rp 773.852.058 dengan ketentuan, jika terdakwa tidak mampu membayar paling lama 1 bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi Uang Pengganti (UP). Kemudian jika terdakwa tak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar UP maka diganti dengan pidana penjara selama 3 tahun tiga bulan.
“Kedua terdakwa ini sudah melanggar program pemerintah mengurangi dengan cara mengurangi bahan produksi dalam pembangunan gedung sekolah baru itu angka,” ujarnya kepada awak media usai sidang.
Menurut Jaksa, kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yakni Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang RI No 20 tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan primair.
Sebelumnya, JPU dari Kejaksaan Negeri Kotawaringin Barat (Kobar), dalam dakwaannya menyebut, Jainuri tidak melaksanakan pekerjaan Pembangunan USB SMKN 3 Kumai secara swakelola sesuai surat perjanjian kerja sama. Melainkan dialihkan atau dilaksanakan seluruhnya kepada Irwan Budianur yang saat itu menjabat Direktur CV Komarudin Jaya tanpa melalui prosedur pengadaan barang atau jasa.
“Bahwa prosedur pengadaan alat praktik nautical kapal penangkap ikan dan pengadaan alat praktik tata busana tidak sesuai ketentuan pengadaan barang dan jasa,” katanya.
Selain itu, JPU juga menyebutkan Laporan Pertanggungjawaban biaya pembangunan USB SMKN 3 Kumai Tahun Anggaran 2017 yang dibuat Jainuri tidak sesuai dengan sebenarnya. Ia hanya menerima laporan pertanggungjawaban yang diberikan terhadap Irwan. (mda/ok)