Pajak Sarang Burung Walet di Kota Palangka Raya Masih 2,66 Persen
SB, PALANGKA RAYA - Pajak Sarang Burung Walet yang ada di Kota Palangka Raya saat ini pencapaiannya hanya sebesar 2,66 persen. Hal ini disebutkan oleh Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Palangka Raya, Aratuni D Djaban.
“Target dan perolehan pajak sarang burung walet masih belum memenuhi harapan, karena capaiannya masih rendah. Bahkan pencapaian pajak yang masih berada di bawah 10 persen dari target yang telah ditentukan,” kata Aratuni Rabu, (15/03/2023).
Tidak hanya sarang walet saja lanjut Aratuni, sektor pajak terendah disusul oleh Pajak Bumi dan Bangunan (PBB-P2) sebesar 3,97 persen, Pajak Air Bawah Tanah sebesar 4,86 persen. Kemudian Pajak Hiburan sebesar 5,49 persen, Pajak Reklame sebesar 7,17 persen dan terakhir adalah Pajak Parkir sebesar 8,90 persen.
“Dari hasil capaian tersebut sampai di akhir Februari 2023, target pencapaian pajak di berbagai sektor pendapatan sebagian masih ada yang belum memenuhi target APBD yang telah ditentukan selama ini,” ungkapnya.
Dia menjelaskan, Sesuai regulasi untuk capaian target APBD yang ditentukan dan telah disepakati adalah 20 persen di seluruh sektor pajak, target yang telah dicapai dari seluruh sektor adalah 13,63 persen dari 20 persen.
Adapun hasil setiap pajak kata dia, yang dibayarkan oleh masyarakat akan dikembalikan melalui program pembangunan yang ada, karena sumber pembangunan di Kalteng salah satunya adalah pajak dan retribusi.
Perlu diketahui, hasil keseluruhan pajak juga untuk membiayai pelaksanaan pembangunan serta untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. (mda/ok)