Pelarian Buronan Koruptor UPT Laboratorium BLH Sumut Berakhir di Tangan Tim Tabur
SB, JAKARTA – Buronan kasus tindak pidana korupsi (tipikor) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Ir Henny JM Nainggola MSi berhasil ditangkap Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung pada Jumat (31/3/2023) sekitar pukul 10.15 WIB.
Terpidana yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejati Sumatera Utara tersebut diamankan di Jalan Sei Mencirim, Kota Medan, Sumatera Utara.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Dr Ketut Sumedana mengatakan, Ir Henny JM Nainggola MSi terlibat dalam perkara tindak pidana korupsi dana pendapatan Unit Pelayanan Teknis (UPT) Laboratorium Badan Lingkungan Hidup (BLH) Pemerintah Provinsi Sumatera Utara pada Tahun Anggaran (TA) 2012 sebesar Rp 3.529.000.000.
Dimana terpidana tidak menyetorkan seluruh retribusi yang diperoleh dari pemakaian jasa laboratorium oleh pihak ketiga ke kas daerah, justru sebagian dana yang tidak disetorkan tersebut dipakai langsung oleh saudara Ir Henny JM Nainggola sehingga mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 1.153.000.000.
Ia menyampaikan, berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 884 K/Pid.Sus/2015 tanggal 19 April 2016, Ir Henny Jm Nainggolan MSi dijatuhi pidana penjara selama 5 tahun dan pidana denda sebesar Rp 200.000.000, subsidair pidana kurungan 6 bulan serta dijatuhi pidana tambahan uang pengganti sebesar Rp 576.896.016, apabila tidak membayar uang pengganti dalam waktu 1 bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya akan disita dan di lelang.
“Terpidana Ir Henny Jm Nainggolan diamankan karena ketika dipanggil untuk dieksekusi menjalani putusan, terpidana tidak datang memenuhi panggilan yang sudah disampaikan secara patut dan karenanya dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO),” ucap Dr Ketut Sumedana.
Saat diamankan, kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, dalam proses pengamanan terpidana bersikap kooperatif, sehingga proses berjalan dengan lancar dan setelah berhasil diamankan. Terpidana dibawa oleh Tim Tabur menuju Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara untuk dilakukan serah terima. .
“Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung jawabkan perbuatannya, karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan. (sb)