Petugas dari Pol PP, TNI dan Polri saat mendatangi salah satu THM di Kota Palangka Raya. (FOTO:ISTIMEWA)
SB, PALANGKA RAYA - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) sebagai garda terdepan Penegak Perda, akan menggencarkan dan memperketat pengawasan kegiatan Usaha Hiburan, pada Minggu (16/04/2023). Adapun kegiatan pengawasan dan penertiban ini berlangsung selama lima hari yang dimulai dari tanggal 16 sampai 20 April 2023.
Kasat Pol PP Kota Palangka Raya melalui Kepala Bidang Penyidik PNS dan Penegakan Produk Hukum Daerah, Djoko Wibowo mengatakan kegiatan pengawasan ini sebagai upaya penegakan Peraturan Walikota Palangka Raya Nomor 34 Tahun 2015 tentang Pengawasan, Pengaturan dan Pengendalian Minuman Beralkohol dalam Wilayah Kota Palangka Raya.
“Selain itu juga untuk menindaklanjuti Surat Edaran Walikota Palangka Raya Nomor : 556.3/809/DPKKO-Par/III/2023 tentang Pengaturan Usaha Hiburan Umum, Restoran/ Rumah Makan/ Warung Makan/ Kedai Makan dan Minum Selama Bulan Ramadhan dan Hari Raya Idulfitri 1 Syawal 1444 H/ 2023 M,”ucap Djoko.
Djoko mengatakan, dalam kegiatan ini pihaknya bekerjasama dengan Polda Kalteng, Polresta Palangka Raya, Detasemen Polisi Militer XII/2 Plk, Kodim 1016/Plk, Pengadilan Negeri Palangka Raya, Kejaksaan Negeri Palangka Raya, dan sejumlah perangkat daerah lingkup Pemko Palangka Raya.
Tim gabungan mendatangi sejumlah THM yang berlokasi di Jalan G. Obos, Jalan D. I. Panjaitan, Jala Tjilik Riwut dan Jalan Bukit Keminting.
Pada kesempatan tersebut tim gabungan mengimbau kepada pelaku usaha untuk mematuhi segala bentuk kewajiban yang timbul dalam kegiatan usahanya.
Dengan mematuhi seluruh ketentuan produk hukum daerah Kota Palangka Raya, berpartisipasi aktif dalam upaya menjaga ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat, serta tetap mengedepankan toleransi antar umat beragama selama bulan Ramadan. (mda/ok)