seputarborneo.news@gmail.com

082253082672

Sebelum Gasak Yamaha N- Max, Pelaku Terlebih Dulu Simbunyikan Motornya

by Redaksi - Tanggal 18-04-2023,   jam 01:20:44
Kapolres Barsel, AKBP Yusfandi Usman memimpin konferensi pers kasus pencurian sepeda motor. (FOTO:POLISI) Kapolres Barsel, AKBP Yusfandi Usman memimpin konferensi pers kasus pencurian sepeda motor. (FOTO:POLISI)

SB, BUNTOK – Seorang pria berinsial M terpaksa menekam di sel tahanan Polres Brito Selatan (Barsel) karena ketangkap melakukan aksi pencurian sepeda motor Yamaha N-Max berwarna hitam pada Senin (17/4/2023) sore.

Sebelum melakukan pencurian kuda besi tersebut, pria 38 tahun tersebu terlebih dahulu menyembunyikan kendaraan miliknya terlebih dahulu baru membawa kabur motor korban yang terparkir di Jalan Pramuka.

Kapolres Barsel, AKBP Yusfandi Usman mengatakan, kronologi awal bermula terduga pelaku selesai makan di sebuah warung dan kemudian dengan mengendarai motor miliknya kembali ke kontrakan melintas Jalan Pahlawan, Buntok.

Diperjalanan dia melihat kendaraan Yamaha N-Max, sehingga muncul niat pelaku saat melihat motor yang terparkir.

Saat melihat motor yang terparkir, M kemudian melancarkan aksinya dengan menyembunyikan motor miliknya terlebih dahulu untuk kemudian membawa motor hasil curian ke kontrakan.

"Setelah kejadian tersebut, kemudian korban melaporkan ke Polsek Dusun Selatan dan tidak sampai 24 jam terduga pelaku berhasil diamankan oleh Unit Reskrim Polsek di back up Unit Resmob Polres Barsel di kontrakannya beserta barang bukti satu unit motor hasil curian," imbuh Kapolres.

Atas perbuatannya, M disangkakan Pasal 363 Ayat (1) Ke-3 KUHPidana Sub Pasal 362 KUHPidana dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 tahun. (sb)