Unit Satuan Pelayanan Administrasi SIM Satuan Lalu Lintas Polresta Palangka Raya kembali memberikan layanan kepada masyarakat usai libur lebaran. (FOTO:POLISI)
SB, PALANGKA RAYA – Usai libur panjang Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah, Unit Satuan Pelayanan Administrasi Sim (Satpas) Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Palangka Raya kembali membuka layanan penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM), Rabu (26/4/20230) pagi.
Kapolresta Palangka Raya, Kombes Pol Budi Santosa melalui Kasat Lantas Kompol Feriza Winanda Lubis mengatakan, layanan pembuatan SIM sudah dibuka libur bersama Hari Raya Idul Fitri Tanggal 19 April yang lalu.
Kompol Feriza menjelaskan, pelayanan penerbitan SIM telah dibuka seluruhnya, baik masyarakat pemohon SIM baru maupun perpanjangan dan penggantian SIM serta ada juga yang mulai melaksanakan ujian SIM.
Kemudian untuk masyarakat yang habis masa berlaku SIM nya saat berlangsungnya libur bersama yakni tanggal 19 April sampai 25 April 2023 dapat melakukan perpanjangan mulai tanggal 26 April sampai 3 Mei 2023.
“Apabila telah lewat tanggal dimaksud, maka SIM tidak dapat diperpanjang dan akan dilakukan mekanisme penerbitan SIM baru,” tandasnya. (sb)