Terduga pelaku pengedar sabu-sabu bersama barang bukti diamankan pihak kepolisian. (FOTO:POLISI)
SB, PALANGK RAYA – Akibat melakukan bisnis barang haram seorang pria 45 tahun harus meringkus di sel tahanan Polresta Palangka Raya.
WA ditangkap jajaram Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) karena diduga melakukan transaksi narkotika jenis sabu-sabu. Dari tangannya kepolisian berhasil menyita barang bukti sebanyak enam paket dengan berat 2,96 gram.
Kapolresta Palangka Raya, Kombes Pol Budi Santosa melalui Kasat Narkoba AKP GS Rahail mengatakan, penangkapan tersebut dilakukan pada Kamis (4/5/2023) kemarin sekitar pukul 18.30 WIB di kawasan Jalan Mandawai I, Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, yang berawal dari laporan masyarakat tentang adanya dugaan aktivitas transaksi narkotika.
Atas dasar laporan tersebut, kata Rahail, anggota langsung melakukan penyelidikan dan mencurigai seseorang sesuai ciri-ciri yang dimaksud dan langsung dilakukan penyergapan.
“Ke enam paket sabu tersebut kita temukan dari kediaman tersangka, yakni satu paket yang dibungkus menggunakan kemasan minuman sachet dan lima paket lainnya dengan dibalutkan tisu ditemukan dari sela-sela dinding dapur yang terbuat dari seng. Barang bukti berat kotor 2,96 gram,” ungkapnya.
“Selain itu beberapa barang bukit pendukung lainnya pun juga kita amankan, diantaranya seperti satu unit timbangan digital, satu pack plastik klip dan satu unit handphone milik tersangka, yang diduga kuat berkaitan erat dengan dugaan tindak pidana narkotika,” lanjutnya.
Akibat perbuatannya tersebut, tersangka WA pun kini harus mendekam di ruang tahanan Mapolresta Palangka Raya guna menjalani proses hukum dan pemeriksaan lebih lanjut dari Tim Penyidik Satresnarkoba.
“Tersangka WA terancam dikenakan Pasal 114 ayat 1 Juncto Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan hukuman pidana maksimal 20 tahun penjara,” pungkas mantan Kapolsek Seruyan Tengah tersebut. (sb)