Orang tua korban baju hitam saat melapor ke SPKT Polresta Palangka Raya. (FOTO:SEPUTAR BORNEO)
SB, PALANGKA RAYA - Kuasa hukum dari orang tua bocah korban pemukulan bernama Pujo Purnomo meminta pihak Kepolisian untuk mengamankan pelaku karena kasus penganiayaan tersebut sudah melanggar hukum.
Hal ini disampaikan langsung saat di SPKT Polresta Palangka Raya pada, Rabu (10/5/2023) Pukul 10.00 WIB. Dirinya meminta agar petugas Kepolisian bisa menangani kasus penganiayaan anak ini dan mengamankan pelaku.
"Untuk kasus anak ini saya selaku kuasa hukum dari orang tua korban meminta agar pelaku diamankan," Kata Pujo Purnomo.
Dijelaskannya Pujo, Perbuatan yang dilakukan oleh pelaku ini berdampak terhadap psikologis anak karena kedua korban masih berusia dibawah umur. Dalam video yang terekam kamera Cctv terlihat pelaku melakukan pemukulan kepada dua bocah perempuan ini dalam kondisi marah atau emosi.
Sementara itu ayah salah satu korban bernama Madi menjelaskan bahwa dirinya sangat menyayangkan pemukulan yang dilakukan pelaku yang bernama Muzakir (75) ini. Kejadian berawal ketika dua bocah tersebut sedang bermain didalam toko baju milik orang tuanya dan memanggil nama pelaku.
"Kemungkinan pelaku tidak terima ketika dipanggil namanya dan langsung marah masuk kedalam toko memukul anak saya dan keponakannya," ungkapnya.
Kasus pemukulan dua bocah ini sudah di laporkan ke pihak Kepolisian Polresta Palangka Raya dan orang tua korban berharap polisi dapat menangani kasus ini serta mengamankan pelaku. (ab/sb)