Tim gabungan berhasil mengamankan terduga pelaku penipuan di Kabupaten Pangkalan Bun. (FOTO:POLISI)
SB, KUALA PEMBUANG – Terduga pelaku tindak pidana penipuan berhasil diringkus jajaran Unit Resmob Satreskrim Polres Seruyan yang dibackup oleh Tim Resmob Polres Kobar, Selasa (09/05/2023) dini hari.
Penangkapan pelaku AS (32) setelah melakukan penyelidikan diduga melarikan diri dan bersembunyi di rumah kerabatnya di Kabupaten Kotawaringin Barat, Provinsi Kalteng.
Sewaktu penggeledahan pihak kepolisian berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, serta saat dilakukan interogasi awal dan pelaku mengakui bahwa telah melakukan aksi penipuan dan dibawa ke Polsek Hanau.
Kapolres Seruyan AKBP Ampi Mesias Von Bulow melalui Kasat Reskrim Polres Seruyan Iptu I Wayan Wiratmaja Swetha mengatakan, bahwa saat ini pelaku dan barang bukti sudah berhasil diamankan dan sudah berada di Polsek Hanau guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.
“Untuk pelaku dan barang bukti saat ini sudah berhasil kami amankan dan sudah berada di Polsek Hanau. Kemudian pasal yang disangkakan kepada pelaku yaitu berupa Pasal 378 KUHPidana tentang tindak pidana penipuan” ungkapnya. (sb)