seputarborneo.news@gmail.com

082253082672

Setubuhi Anak Bawah Umur, Tiga Pria Dibekuk Polisi

by Redaksi - Tanggal 11-05-2023,   jam 07:17:16
Aparat kepolisian berhasil mengamankan tiga pelaku persetubuhan diamankan. (FOTO:POLISI) Aparat kepolisian berhasil mengamankan tiga pelaku persetubuhan diamankan. (FOTO:POLISI)

SB, KUALA PEMBUANG – Anak bawah umur di Seruyan Hilir, Kabupaten Seruyan diduga menjadi korban pencabulan dan persetubuhan ang dilakukan tiga orang pemuda pada 9 Mei 2023 sekitar pukul 00.20 WIB.

Orang tua korban mengetahui bahwa anak kesayanganya tersebut sudah dinodai bagai petir menambar siang bolong, mereka pun langsung melaporkan kejadian kepada pihak kepolisian.

Tak lama-lama, polisi menerima informasi dan bermodal bukti serta keterangan saksi langsung memburu para pelaku.

Alhasil para pelaku pun berhasil ditangkap di lokasi yang berbeda-beda, mereka adalah LA (23), UM (24), dan AS (29) yang melakukan pencabulan terhadap anak baru gede (ABG) 16 tahun tersebut.

Kapolres Seruyan AKBP Ampi Mesias Von Bulow melalui Kasat Reskrim Iptu I Wayan Wiratmaja Swetha mengatakan, bahwa kasus ini sedang dalam proses penyidikan dan untuk ketiga pelaku sudah diamankan di Polres Seruyan.

“Untuk kasus pencabulan terhadap anak dibawah umur sudah dalam proses penyidikan dan ketiga pelaku sudah kita amankan di Polres Seruyan untuk penanganan lebih lanjut,” ucapnya.

Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, mereka disangkakan dengan pasal yang disangkakan adalah sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 76D Jo Pasal 81 Ayat (1) Dan Ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor : 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak sebagaimana telah dirubah pertama Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor : 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan dirubah terakhir dengan Undang–Undang Republik Indonesia No 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-undang Republik Indonesia No. 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang Republik Indonesia No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-undang Jo Pasal 55 Ayat (1) KUHPidana. (sb)