Kapolres Barsel, AKBP Yusfandi Usman saat menginterogasi pelaku pengedar uang palsu. (FOTO:POLISI)
SB, BUNTOK – Jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Barito Selatan (Barsel) berhasil membekuk seorang pria yang diduga melakukan peredaran uang palsu di wilayah tersebut pada Rabu (10/5/2023) malam.
Kasus tersebut terungkap setelah salah seorang pemilik warung di Kota Buntok melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Dusun Selatan bahwa ada seorang laki-laki yang berbelanja di warungnya dengan menggunakan uang palsu.
Atas yang diterima, aparat kepolisian langsung bergerak dan tak lama terduga pelaku berhasil diamakan bersama barang bukti uang palsu sebanyak 32 lebar pecehan Rp 100 ribu.
Dalam konferensi pers, Kapolres AKBP Yusfandi Usman menyampaikan, pelaku A (44) ditangkap oleh tim gabungan dari Satreskrim Polres Barsel bersama Unitreskrim Polsek Dusel.
“Selain pelaku anggota di lapangan juga mengamankan barang bukti uang palsu sebanyak 32 lembar pecahan Rp 100 ribu,” sebutnya AKBP Yusfandi Usman.
Dan dikatanya, kasus itu terungkap setelah pelaku ini berbelanja di sebuah warung Kota Buntok menggunakan uang palsu, pemilik warung yang curiga pun langsung melaporkan kepada Polsek Dusel. Polsek Dusel langsung berkoordinasi dengan Satreskrim Polres Barsel sehingga melakukan pengejaran terhadap pelaku, tak lama pelaku berhasil diamankan.
“Pelaku ini diamankan di rumahnya, di lokasi juga diamankan barang bukti sejumlah uang palsu,” beber Kapolres.
Atas perbuatannya, A dijerat dengan Pasal 245 KUHPidana tentang tindak pidana mengedarkan dan menyimpan uang palsu dengan ancaman kurungan penjara maksimal 15 tahun.
Sementara itu, terkait kasus ini, AKBP Yusfandi menyebut pihaknya masih melakukan pengembangan terhadap sindikat peredaran uang palsu yang dilakukan oleh terduga pelaku.
"Kami dari Polres Barsel juga mengimbau kepada masyarakat yang mengetahui atau mengalami terkait adanya peredaran uang palsu untuk segera melaporkan kepada pihak berwajib," tandasnya. (sb)