seputarborneo.news@gmail.com

082253082672

Berantas Peredaran Narkoba, Tiga Budak Sabu Diamankan

by Redaksi - Tanggal 12-05-2023,   jam 05:22:07
Terduga budak sabu di Kabupaten Pulang Pisau berhasil ditangkat jajaran Satresnarkoba Polres Pulpis. (FOTO:ISTIMEWA) Terduga budak sabu di Kabupaten Pulang Pisau berhasil ditangkat jajaran Satresnarkoba Polres Pulpis. (FOTO:ISTIMEWA)

SB, PULANG PISAU - Anggota kepolisian dari Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Pulang Pisau mengamankan tiga budak sabu di lokasi yang berbeda.

Ketiga pelaku diamankan di masing-masing lokasi yakni di Desa Tahai Jaya Kecamatan Maliku, Desa Manen Paduran Kecamatan Banama Tingang dan Desa Bukit Liti Kecamatan Kahayan Tengah, Kabupaten Pulang Pisau.

Adapun inisial para pelaku dua orang pria LS (28) H (28) dan satu perempuan RW (29) ketiga pelaku ini sudah masuk dalam target dari anggota Kepolisian Satresnarkoba Polres Pulang Pisau.

Kapolres Pulang Pisau AKBP Mada Ramadita melalui Kasat Narkoba AKP Hairu Mondosiyoko mengatakan bahwa ketiga pelaku ini merupakan incaran dan sudah masuk dalam target operasi.

"Para pelaku masuk kedalam target dan ini merupakan keseriusan pihak Polres Pulang Pisau dalam melakukan pemberantasan narkoba sehingga Kabupaten Pulang Pisau bebas dari Narkoba," kata AKP Hairu Mondosiyoko, Jumat (12/5/2023).

Dijelaskan Kasat Narkoba, penangkapan ini bermula saat anggota Satresnarkoba Polres Pulang Pisau melaksanakan giat penyelidikan tindak pidana peredaran gelap narkotika di wilayah Kecamatan Maliku, Kahayan Tengah dan Banama Tingang.

 “Mendapati target yang dimaksud, anggota langsung melakukan penangkapan terhadap para pelaku," jelasnya.

Disampaikan, saat dilakukan penggeledahan para pelaku mengakui kalau semua barang bukti (BB) itu miliknya dan langsung di amankan ke Mapolres Pulang Pisau saat itu juga untuk dilakukan penahanan dan pemeriksaan serta masing-masing barang bukti yang berhasil diamankan yakni  0,14 gram, 3,25 gram dan 2,63 gram.

"Atas kejadian tersebut, kepada masing-masing pelaku kita kenakan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," tandasnya. (ab/sb)