seputarborneo.news@gmail.com

082253082672

Gara-Gara Simpan Ini Dalam Barak, Pemuda 28 Tahun Dibekuk

by Redaksi - Tanggal 12-05-2023,   jam 09:02:22
Terduga pelaku pengedar sabu-sabu bersama barang bukti diamankan kepolisian. (FOTO:POLISI) Terduga pelaku pengedar sabu-sabu bersama barang bukti diamankan kepolisian. (FOTO:POLISI)

SB, PALANGKA RAYA – Seorang pria 28 tahun harus meringkus di sel tahanan Polresta Palangka Raya, karena diduga menjadi pengedar narkotika jenis sabu-sabu di wilayah Kota Cantik.

Pengungkapan barang haram sebanyak 10 paket narkotika jenis sabu-sabu dari tangan tersangka KK tersebut adalah bentuk komitmen keras jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Palangka Raya terhadap penyalahgunaan narkoba.

Kapolresta Palangka Raya, Kombes Pol Budi Santosa melalui Wakasat Resnarkoba AKP Harno mengatakan, pengungkapan 10 paket sabu-sabu mtersebut setelah menerima informasi dari masyarakat bawah adanya transaksi narkoba di Kota Palangka Raya Jalan Hanjaliwan.

“Kami pun bergerak cepat dan melakukan penyelidikan. Di lokasi berhasil mengamankan seorang pria 28 tahun berinisial KK di sebuah barak hijau Jalan Hanjaliwan. Disini kami setidaknya telah mengamankan 10 paket sabu dengan berat kotornya sekitar 2,17 gram,” ujar AKP Harno, Jumat (12/5/2023).

Dijelaskannya, barang bukti sabu-sabu tersebut diamankan di dalam kotak kecil warna hitam di kantong celana berikut barang bukti lainnya.

Kini tersangka sudah diamankan di Mapolresta Palangka Raya. Dia dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) jo pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Untuk ancaman maksimal 12 tahun kurungan," tutupnya. (sb)