Terduga pelaku pencabulan saat diamankan di kantor kepolisian. (FOTO:ISTIEWA)
SB, NANGA BULIK – Teduga pelaku pencabulan anak di bawah umur berinisial IQ (16) berhasil diamankan Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Lamandau berhasil, Senin (10/05/2023).
Sebelum melakukan aksinya, pelaku terlebih dahulu melakukan pesta minuman keras (miras) di rumahnya. Setelah itu pelaku mendatangi korban yang masih berusia 14 tahun dan menuntut ilmu di Sekolah Menangah Pertama (SMP) tersebut disetubuhi sebanyak tiga kali.
Kanit SPKT Polres Lamandau, Aipda Etin Saputra saat dikonfirmasi setelah melakukan mediasi kepada keluarga korban dan pelaku mengatakan, pihaknya mendapatkan laporan dari warga masyarakat atas aktivitas yang tidak wajar di dalam rumah tersebut, sehingga dirinya mengutus anggota untuk mengecek hal tersebut untuk melakukan penyelidikan.
Sampai di lokasi mereka mengamankan pasangan muda yang diduga kuat sebagai pelaku dan korban pencabulan.
Aipda Etin sSputra menerangkan, pelaku melakukan tindakan cabulnya akibat pengaruh dari miras yang mereka konsumsi. Saat ini, pihaknya masih melakukan penyidikan lebih lanjut yang ditangani oleh Unit PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak) Polres Lamandau.
"Jika pelaku terbukti bersalah dapat dikenakan pasal 81 ayat (2) atau pasal 82 ayat (1) UU RI No.17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No.23 Th 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara,” pungkasnya. (by/sb)