Tersangka J saat digiring ke mobil tahanan. (FOTO:ISTIMEWA)
SB, KUALA KAPUAS – Berkas perkara tersangka J yang terlibat tindak pidana korupsi (tipikor) penyelewengan dana kegiatan perjalanan dinas pada Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Pemerintah Kabupaten Kapuas Tahun anggaran 2020 dan 2021 masuk tahap II.
Tim Jaksa Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kapuas pun menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum untuk siap disidangkan pada Senin (15/5/2023).
Berkas Perkara atas nama tersangka J tersebut telah dinyatakan lengkap oleh Jaksa Penunutut Umum (P-21) pada Selasa 09 Mei 2023 lalu.
“Karena sudah lengkap maka tersangka J dan barang bukti kita serahkan untuk segera di sidangkan. Tersangka ini merupakan mantan kepala dinas Diskominf diduga melakukan tindak pidana korupsi penyelewengan dana kegiatan perjalanan dinas pada taun 2020 dan 2021 dengan kerugian keuangan negara sejumlah Rp 300.854.200 dan kerugian pelaksana perjalanan dinas (ASN dan Tenaga Kontrak) sejumlah Rp 77.123.200. Total keseluruhan sebesar Rp 377.977.400,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Kapuas, Luthcas Rohman SH MH melalui Kasi Intelijen Dr Amir Giri Muryawan.
Dijelaskan, sebelum dilakukan penahanan tersangka dengan didampingi kuasa hukumnya dilakukan pemeriksaan kesehatan oleh Dokter RSUD Dr H Soemarno Sosroatmodjo Kuala Kapuas dan dinyatakan sehat.
Tersangka sendiri melanggar Primair Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b, Subsidiair Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b, atau Kedua Pasal 12 huruf f Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Di khawatirkan melarikan diri atau menghilangkan barang bukti maka tersangka dilakukan penahan oleh JPU sejak 16 Mei sampai 4 Juni 2023 atau selama 20 hari mendatang, yang dititipkan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II A Palangka Raya. (sb)