Terduga pelaku pencurian hewan ternak diamankan jajaran Polres Barsel. (FOTO:POLISI)
SB, BUNTOK – Seorang residivis kasus narkotika kembali merasakan dinginnya belik jeruji besi. Pelaku berinisial AJ (31) tersebut ditangkap jajaran Polsek Jenamas dan Satreskrim Polres Barito Selatan (Barsel) pada Sabtu (13/5/2023) sekitar pukul 03.30 WIB.
AJ diduga melakukan pencurian hewan ternak kerbau bule warga di Kecamatan Jenamas, Kabupaten Barsel berjenis kelamin betina merah bule.
Kapolres Barsel, AKBP Yusfandi Usman menyampikan, kejadian bermula pada Sabtu (13/10/2022) saat korban menyadari telah kehilangan salah satu hewan ternak kerbau betina merah bule.
“Korban pun mencari sekitar lokasi dan tidak ditemukan, sehingga melaporkan kejadian ke Polsek Jenamas,” ungkap Kapolres.
Menerima laporkan, anggota melakukan meminta keterangan saksi dan dilanjutkan penyelidikan, akhirnya terduga pelaku yang merupakan residivis kasus narkotika di tahun 2018 berhasil ditangkap.
“Pelaku ditangkap di sebuah pondok pinggir Sungai Desa Takaras, Kecamatan Rakumpit, Kota Palangka Raya,” sebutnya.
Saat ini, AJ berikut barang bukti satu unit kelotok atau perahu mesin, satu buah baju kaos, satu buah senter kepala serta satu lembar kulit kerbau merah atau kerbau bule telah diamankan di Mapolres Barsel untuk mempertanggungjawankan perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 363 Ayat (1) ke-1e KUHPidana dengan pidana penjara maksimal 7 tahun. (sb)