seputarborneo.news@gmail.com

082253082672

48,7 Gram Sabu Gagal Edar di Pertambangan dan Perkebunan Sawit

by Redaksi - Tanggal 18-05-2023,   jam 09:56:26
Kepala BNNK Kota Palangka Raya, Kombes Pol I Wayan Korna didampingi dari kejaksaan saat memusnahkan sabu 48,7 gram. (FOTO:YUDHA) Kepala BNNK Kota Palangka Raya, Kombes Pol I Wayan Korna didampingi dari kejaksaan saat memusnahkan sabu 48,7 gram. (FOTO:YUDHA)

SB, PALANGKA RAYA - Dalam memerangi Narkotika di wilayah Palangka Raya dan sekitarnya, Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Palangka Raya, melakukan kegiatan pemusnahan narkotika jenis sabu dengan berat 48,7 gram di Aula BNNK Palangka Raya, Rabu (17/05/2023).

Saat rilis Kepala BNNK Kota Palangka Raya Kombes Pol I Wayan Korna menyampaikan, sabu seberat 48,7 gram diamankan dari saudara AR, yang ditangkap di Jalan Tjilik Riwut Kilometer 46.

"Saat itu AR, Kami amankan tepat di depan pertashop Jalan Tjilik Riwut kilometer 46, Kelurahan Sei Gohong, tertangkapnya pelaku usai mengambil barang jenis sabu dari wilayah Kota Sampit," kata I Wayan Korna.

Lebih lanjut, Dia menyampaikan, bahwa narkotika jenis sabu yang diperoleh AR ini rencananya akan di edarkan di wilayah Kabupaten Gunung Mas, tepatnya ke daerah pertambangan dan juga perusahaan sawit.

“Ya, bisa jadi didaerah pertambangan dan perusahaan sawit jadi sasaranya untuk menjual barang tersebut, sehingga AR akan mengedarkannya diwilayah yang dianggap tak terdeteksi pihaknya,” ujarnya dihadapan awak media.

Dengan adanya fakta tersebut, I Wayan Korna menyimpulkan, peredaran narkotika jenis sabu-sabu ini, tidak hanya berfokus di pusat kota saja, namun sudah mulai merambah ke daerah - daerah pinggiran.

"Kami akan melakukan penyelidikan lebih dalam bersama BNNP Kalteng, apakah ada indikasi orang dalam di daerah tambang dan perusahaan sawit yang menjadi target pasar sabu tersebut," pungkasnya.

Dia menjelaskan, BNNK akan terus melakukan pemberantasan Narkotika, baik di perkotaan maupun di daerah pinggiran. Kepada masyarakat juga diimbau jika menjumpai hal-hal yang mencurigakan terkait peredaran Narkoba, untuk tidak ragu-ragu melaporkan ke pihaknya. (mda/ok)