Kasihumas Polresta Palangka Raya, Iptu Sukrianto
SB, PALANGKA RAYA – Dugaan kasus penodongan menggunakan pistol di kasawan Jalan Temanggung Jayakarti pada Rabu (17/5/2023) lalu yang mengaku sebagai anggota Kodim, kepolisian sampaikan fakta dan kronologinya.
Kasihumas Polresta Palangka Raya, Iptu Sukrianto mengatakan, dari pemeriksaan yang dilakukan oleh Satreskrim terhadap pelaku MS yang berstatus perkerjaan swasta, sebagaimana yang tertera pada kartu identitas pelaku.
Iptu Sukrianto pun menegaskan bahwa dalam peristiwa tersebut tidak ada terjadi aksi penodongan yang dilakukan oleh tersangka terhadap korban, termasuk juga dengan isu kepemilikan senjata api terhadap MS.
“Tidak benar bahwa tersangka melakukan penodongan senjata api dan atau memiliki senjata api jenis pistol, faktanya adalah tersangka membawa sebuah airsoft gun,” tegasnya.
“Yang diketahui saat petugas datang ke lokasi pada saat itu untuk menanggapi laporan dari masyarakat terkait terjadinya keributan antara tersangka dan temannya, serta kemudian menemukan dan mengamankan sebuah airsoft gun yang terjatuh dari dalam tas milik MS,” lanjutnya.
Setelah mengungkapkan sejumlah fakta tersebut, Sukrianto pun menyampaikan tentang kelanjutan dari penanganan kasus yang dilakukan oleh Unit Jatanras Satreskrim Polresta Palangka Raya.
“Dalam peristiwa atau kasus tersebut dipastikan tidak ada korban atau pihak yang merasa dirugikan, sedangkan untuk permasalahan antar MS dan temannya telah diselesaikan secara kekeluargaan sehingga tidak dilanjutkan dengan proses hukum,” jelasnya.
“Meskipun demikian MS dikenakan hukuman wajib lapor dua kali seminggu yakni setiap Senin dan Kamis kepada Polresta Palangka Raya, sedangkan untuk airsoft gun miliknya telah disita serta diamankan oleh Satreskrim,” pungkasnya. (sb)