Gedung Bundar Bidang Pidana Khusus Kejaksaan Agung
SB, JAKARTA - Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 4 orang saksi, pada Jumat (19/5/2023).
"Terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi, pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010 sampai 2022," ungkap Kepala Pusat Penerangan Kejaksaan Agung Dr Ketut Sumedana dalam siaran pers, Sabtu (20/5/2023).
Ketut Sumedana menjelaskan saksi yang diperiksa HW selaku Karyawan PT Indah Golden Signature, MAD selaku Pegawai Negeri Sipil pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, FI selaku Pegawai Negeri Sipil Direktorat pada Jenderal Bea dan Cukai. Selanjutnya EDN selaku Kepala Seksi Penyidikan dan Barang Hasil Penyidikan pada Direktorat Jenderal Bea Cukai.
Adapun keempat orang saksi diperiksa, terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010 sampai dengan 2022.
"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian, dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010 sampai 2022," tandasnya. (adm)